Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Akan Gelar Temu Tehnis Petugas Pemantauan Akses dan Sumber Daya Pangan

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab atas ketersediaan pangan dan pengembangan produksi pangan lokal di daerah.

Undang-Undang Pangan juga mengamanatkan penganekaragaman ketersediaan pangan berbasis pada potensi sumber daya lokal, oleh karena itu pengelolaan sumberdaya pangan perlu dilakukan secara optimal.

Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Ir. Bani Ispriyanto, M.M., mengemukakan pengelolaan sumber daya pangan wilayah adalah salah satu upaya optimalisasi pengelolaan potensi sumberdaya pangan lokal.

“Melalui kegiatan sumberdaya pangan dapat diketahui jenis komoditas pangan, potensi, sebaran, dan arah pengembangan komoditas pangan wilayah,” kata Bani Ispriyanto saat diwawancarai Krakatoa.id di ruangannya, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya, ketersediaan basis data potensi sumber daya pangan wilayah dapat menjadi bahan perumusan kebijakan pengembangan sumber daya pangan potensial unggulan dari hulu sampai hilir, sehingga dapat mendukung upaya percepatan penganekaragaman pangan dan peningkatan ketahanan pangan berkelanjutan.

“Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi memuat bahwa perhitungan Neraca Pangan secara berkala merupakan salah satu instrument bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan ketersediaan pangan dan kecukupan pangan bagi masyarakat,” tandasnya.

Ditegaskan Bani Ispriyanto, pelaksanaan kegiatan penyusunan neraca pangan wilayah dan sumberdaya pangan masih banyak belum dipahami.

“Oleh karenanya sangat perlu dilaksanakan bimbingan atau temu teknis dalam rangka pelaksanaan pemantauan akses dan sumberdaya pangan sehingga dapat membantu menyelesaikan masalah dan kendala yang ditemuai di lapangan khususnya oleh petugas dalam pengambilan sampel, data dan pengimputan dalam aplikasi yang baru diluncurkan sehingga dapat berjalan sesuai tujuan, sasasaran secara berkelanjutan,” jelasnya.

BACA JUGA :  LPPM Unila Gelar Zikir dan Doa Bersama

Bani Ispriyanto berharap dengan bimbingan atau temu teknis dapat memberikan pemahaman kepada petugas dalam rangka pengembangan potensi sumberdaya pangan dan neraca pangan wilayah, sehinggga tersedia data potensi sumberdaya pangan dan neraca pangan wilayah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Oleh karena itu akan segera dilaksanakan bimbingan atau temu teknis yang diharapkan dapat segera dilaksanakan di bulan Maret 2022,” pungkasnya.

Untuk diketahui, rencananya Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung akan menyelenggarakan Temu Tehnis Petugas Pemantauan Akses dan Sumber Daya Pangan.***