Tim Satgas Pangan Polda Lampung Pantau Peredaran Minyak Goreng Curah

KRAKATOA.ID, LAMPUNG SELATAN — Tim Satgas Pangan dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit reskrimsus) Polda Lampung, pastikan minyak goreng curah akan membanjiri pasar, ini seiring dengan adanya kewajiban dari Kementerian Perindustrian kepada para produsen.

Sejak 21 Maret 2022, Kementerian Perindustrian mewajibkan seluruh pemilik izin usaha produksi minyak goreng menyiapkan produk minyak goreng curah. Produsen dilarang mengolahnya menjadi minyak kemasan, menjualnya ke industri besar, maupun di ekspor.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rahman Nafarin saat melaksanakaan kegiatan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung serta Dinas Pasar Kota Bandar Lampung melakukan monitoring harga dan stok minyak curah dan minyak kemasan premiun di PT. Domus Jaya, Selasa (29/3/2022).

Menurut Ari, stok minyak goreng curah di PT. Domus Jaya, untuk bulan April baru diproduksi sambil menunggu pengaktifan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasannya.

Sementara itu, untuk ketersediaan stok minyak goreng kemasan sebanyak 200. 000 liter, kata Ari.

Ari menjelaskan, kelangkaan minyak goreng di dalam negeri beberapa waktu terakhir disebabkan oleh terhambatnya distribusi karena pelaku usaha mengurangi produksi dan distribusi.

“Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan adanya indikasi aksi borong dan penyimpanan stok dalam jumlah di atas rata-rata kebutuhan bulanan, kemudian dijual kembali oleh reseller atau spekulan dengan harga di atas ketentuan,” tandasnya.

Menurutnya tindakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha itu menyebabkan terhambatnya proses distribusi sehingga terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Untuk mengatasinya, Satgas Pangan Polda Lampung melakukan terus monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi, kata dia.

“Ini sebagai langkah upaya kepedulian Polda Lampung dalam mendukung pemerintah untuk menjaga stabilitas pangan, baik harga, ketersediaan maupun distribusi, melalui sinergitas dengan pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan, mencari akar masalah dan solusi,” tutup Ari.***

BACA JUGA :  Pensiunan Guru di Jabar Gunakan Wayang untuk Ajarkan Pelestarian Badak