KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Dunia di abad ke-21 terus mengalami perubahan yang cukup besar secara industri, pekerjaan, sosial, dan ekonomi. Perubahan ini menciptakan tantangan besar bagi anak-anak dan remaja dan memiliki dampak luas terhadap perkembangan baik bagi pribadi, sosial, karir maupun akademik. Individu dituntut untuk dapat beradaptasi dan berkompeten untuk memenuhi tantangan dan tuntutan tersebut sehingga mampu bersaing di era saat ini.
Perubahan dan dinamika yang terjadi pada kehidupan akhir-akhir ini tidak lepas dari peran sistem pendidikan yang diselenggarakan secara nasional. Sistem pendidikan digunakan untuk memfasilitasi masyarakatnya dengan pencapaian pendidikan yang unggul sehingga memiliki kebermanfaatan bagi kehidupan maupun budaya. Konstitusi Indonesia menyatakan bahwa semua warga negara berhak atas pendidikan. Selain itu, UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 sebagai kerangka hukum pengembangan pendidikan menyebutkan bahwa pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membangun karakter bangsa.
Pendidikan di Indonesia berkembang melalui proses panjang dan merupakan hasil dari proses, gerakan, dan perkembangan yang berkelanjutan. Sistem pendidikan yang ada sebaiknya dirancang relevan dengan situasi dan kondisi saat ini, kebutuhan mahasiswa, dan masa depan mahasiswa.
Salah satu upaya pemerintah saat ini untuk menghasilkan Pendidikan Indonesia yang berkwalitas yakni lahirnya kebijakan hak belajar kepada mahasiswa di luar program pembelajaran (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Tinggi). Mengacu pada Pemendikbud tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mencanangkan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
Kebijakan Kampus Merdeka-Merdeka Belajar bertujuan untuk menciptakan proses pembelajaran yang mandiri dan fleksibel di perguruan tinggi, serta membangun budaya belajar yang inovatif, tidak terbatas, yang disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa. Salah satu program dalam nya yakni “studi Independen” mendorong mahasiswa “Independen” untuk mempelajari berbagai disiplin ilmu yang membantu mereka menemukan pekerjaan dan memberdayakan mereka untuk menentukan program studi yang mereka ambil. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan koneksi dan respon antara dunia usaha dan industri serta mempersiapkan mahasiswa untuk dunia kerja sejak awal.
Mahasiswa diberikan kebebasan untuk menyelesaikan Tugas Mata Kuliah (SKS) di luar program studi, baik di lingkungan Perguruan Tinggi (PT), di luar PT, dan/atau di luar PT. Artinya mahasiswa dapat mempelajari berbagai ilmu pengetahuan yang berguna di dunia kerja.
Program MBKM merupakan kebijakan baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dengan poin yang memberikan dampak besar bagi mahasiswa dan pengembang kurikulum di program studi masing-masing yakni hak belajar 3 semester di luar program studi yang diatur pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi Kebijakan MBKM bertujuan untuk memberikan proses pembelajaran yang lebih otonom dan fleksibel. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar akan menciptakan kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi.
Tantangan terbesar yang dihadapi Perguruan Tinggi akibat dari kebijakan ini antara lain mengembangkan kurikulum pembelajaran mandiri dan kampus pembelajaran pada mata kuliah yang masih mengacu pada KKNI. Membangun kembali kurikulum bukanlah tugas yang mudah karena dapat memakan waktu lebih lama dan biaya operasional lebih mahal. Kurikulum yang dirancang sebelumnya untuk mata kuliah ini tentu belum dievaluasi dan dipelajari secara menyeluruh, sehingga kekuatan dan kelemahannya masih belum pasti. Mahasiswa diprioritaskan untuk praktik di tempat sehingga kebijakan ini sangat ampuh dalam pendekatan kebutuhan industri, daripada memiliki kepribadian yang luhur, menerapkan nilai-nilai Pancasila dan membentuk kepribadian mahasiswa yang cinta tanah air. Sehingga diperlukan suatu upaya agar program ini tidak hanya menghasilkan orang-orang yang bekerja tetapi orang yang dapat menjadi pemikir kritis yang memiliki budi pekerti luhur.
Kebutuhan industri sangatlah jelas meningkat. Perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan program ini tentu mendapatkan keuntungan berlebih dari tenaga baru yang segar dan bersemangat. Namun hal ini harus ditindaklanjuti dengan tetap mempertahankan nilai-nilai esensial yang seharusnya diperkokoh oleh lulusan program studi. Salah satu solusi yang bisa dilakukan mengenai isu Merdeka Belajar Kampus Merdeka adalah merevitalisasi pola pikir dan merubah perspektif bahwa merdeka belajar bukan berarti bahwa mahasiswa hanya dapat melaksanakan pendidikan di program studi lain atau perguruan tinggi lain dengan mengkonversi SKS pada mata kuliah di asal program studi. Merdeka belajar diarahkan untuk memberikan kebebasan dan bersifat fleksibel namun tidak melupakan nilai-nilai filosofis dari program studi yang dijalani, sehingga diperlukan kerangka pikir yang komprehensif untuk mengarahkan sistem merdeka belajar antar program studi atau perguruan tinggi.
Kerangka pikir yang dirancang untuk mengatasi isu penguasaan keahlian mahasiswa harus mengkombinasikan antara program studi yang diampu dengan mata kuliah di luar program studi yang ingin dikuasai. Misalnya, seorang mahasiswa Bimbingan dan Konseling ingin menguasai mata kuliah sistem informatika di jurusan Ilmu Komputer. Setelah menyelesaikan perkuliahan sistem informatika, bukan berarti mahasiswa tersebut mengkonversi SKS mata kuliah yang dia ampu di asal program studi, melainkan sebagai nilai pendamping bahwa mahasiswa tersebut berkompeten dalam ranah di luar program studi.
Dengan demikian, kerangka pikir yang dirancang akan mengarahkan mahasiswa yang lintas minat tersebut menggabungkan antara ilmu sistem informatika dengan keilmuan bimbingan dan konseling, sehingga dapat memperkaya keilmuan antar program studi. Selain itu, memperjelas Capaian Lulusan dan diseleraskan antara capaian lulusan kurikulum MBKM dengan capaian lulusan kurikulum program studi. Sehingga, Program MBKM ini dapat benar-benar sejalan dengan Tujuan Pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya.***
Ditulis oleh : Noviana Diswantika
Mahasiswa Program Doktoral Bimbingan dan Konseling, Universitas Pendidikan Indonesia.
Komentar