Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaran

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung menggelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaran, di Hotel Bukit Randu Bandarlampung, Jumat (24/6/2022).

Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk membangun pemahaman tentang manfaat layanan pemberian status kewarganegaraan dan layanan pewarganegaraan, serta persyaratan, dan prosedur yang berlaku bagi masyarakat pengguna layanan tersebut.

Kegiatan dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi. Dalam sambutannya Edi Kurniadi menyampaikan hak kewarganegaraan merupakan salah satu hak yang dijamin oleh Konstitusi Negara.

Dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditentukan bahwa hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Kemudian dalam Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Sebagai hak konstitusi, maka negara wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warganegaranya.

Dari perspektif Hak Asasi Manusia, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa “Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraanya”.

Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam rangka peningkatan kualitas layanan di bidang Kewarnageraan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah meluncurkan Layanan Kewarganegaraan secara elektronik (online) melalui aplikasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Indonesia, atau yang disingkat manjadi “SAKE”.

BACA JUGA :  SENAPATI 2022 Digelar, Usung Tema Peran Perguruan Tinggi dalam Pembangunan Berkelanjutan

Layanan kewarganegaraan tersebut terdiri dari:Pewarganegaraan/Naturalisasi;
Pernyataan menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda; Pernyataan tetap menjadi warga negara Indonesia;
Laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya; Permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas Permohonan sendiri kepada Presiden RI; Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI; dan
Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

Layanan Kewarganegaraan ini erat kaitannya dengan layanan keimigrasian terutama dalam upaya pengawasan orang asing. Keimigrasian ini menyangkut hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Layanan Keimigrasian ini juga dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian, dan di daerah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi. Selain keimigrasian, layanan kewarganegaraan erat kaitannya layanan kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, terutama menyangkut identitas penduduk sebagai pemohon kewarganegaraan.

“Pada hari ini kami mengundang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, dan Kota Bandar Lampung, Kantor Imigrasi, Camat dan Lurah se-Kota Bandar Lampung sebagai upaya untuk menyosialisasikan layanan-layanan di bidang kewarganegaraan,” tandas Edi Kurniadi.

Melalui Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan ini, Edi Kurniadi berharap dapat meningkatkan sinergitas kita dalam memberikan pelayanan publik di bidang kewarganegaraan guna memenuhi hak-hak warga negara, serta dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat di wilayah.

Untuk diketahui sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Dr. Alpius Sarumaha, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Imam Santoso dan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Lampung Samsudin Bakri.***

BACA JUGA :  AS Jatuhkan Sanksi Baru Terhadap Hamas