Ketua FKUB Provinsi Lampung : Posisi FKUB Sangat Strategis Wujudkan Kerukunan

KRAKATOA.ID, PRINGSEWU — Sebagai upaya untuk menyamakan persepsi tentang visi, misi, tugas dan fungsi, FKUB Provinsi Lampung melaksankan kunjungan kerja ke Kabupaten Pringsewu, sekaligus bersilaturahmi dengan seluruh pengurus FKUB Kabupaten Pringsewu. Acara berlangsung di Hotel Urban, Rabu (13/7/2022).

Ketua FKUB Provinsi Lampung, Dr. Mohammad Bahruddin, M.A., dalam pertemuan tersebut menyatakan, FKUB memiliki peran strategis dalam mengelola keberagaman dan merawat kerukunan.

“Oleh karenanya, FKUB perlu terus menggaungkan dan mempromosikan moderasi beragama agar dapat mendorong kerukunan dan toleransi di antara berbagai elemen masyarakat,” kata Dr. Mohammad Bahruddin.

Menururnya, FKUB harus tampil sebagai garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat. Terutama, mengenai pentingnya memperkuat komitmen kebangsaan dan menjunjung tinggi sikap toleransi antar umat beragama.

Pada kesempatan tersebut Dr. Mohammad Bahruddin juga memberikan pencerahan tentang legal standing FKUB, bahwa nomenklatur FKUB sangat jelas, yaitu PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 dan Pergub nomor 20 tahun 2013 serta AD/ART FKUB.

Dia mengatakan, masih ada daerah yang bertanya tentang posisi FKUB, FKUB dibentuk sebagaimana amanah PBM dan sebagai turunannya adalah Pergub.

Dijelaskannya pada pasal 12 PBM bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Gubernur. Sedangkan AD/ART adalah amanah pasal 19 Pergub, sehingga untuk kabupaten/kota tidak perlu lagi membuat Peraturan Bupati/Walikota ataupun ADART Kabupaten Kota,” tandasnya.

“Maka jika kabupaten/kota akan membuat peraturan, ya tidak dilarang namun tidak sesuai dg amanat PBM,” tambahnya.

Dr. Mohammad Bahruddin berharap FKUB di daerah dapat berjalan on the track sebagaimana yang diatur dalam PBM, Pergub dan AD/ART.

“Sehingga kita ada keseragaman dan kesamaan baik itu dalam tugas dn fungsi serta tampilan FKUB dari bentuk logo, maupun periode kepengurusan, karena dari seluruh kabupaten kota memiliki logo dan masa kepengurusan yang berbeda beda,” jelas dosen UIN tersebut.

BACA JUGA :  Siapa Takut Laba-laba?

Sementara itu Ketua FKUB Kabupaten Pringsewu Drs. H. Mahfud Ali mengatakan bahwa sampai saat ini belum memiliki Kantor Sekretarian FKUB, sehingga saat ini dipusatkan di pesantren atau kediaman pribadi pengurus dengan segala keterbatasan.

“Namun ini tidak mengurangi semangat pengurus FKUB untuk terus mengembangkan kerjasama, sinergitas, dan kolaborasi bersama berbagai organisasi dan komunitas yang ada di masyarakat Pringsewu dalam memelihara kerukunan,” tandas Mahfud Ali.

Dijelaskannya setiap bulan atau pun 2 minggu FKUB Kabupaten Pringsewu mengadakan pertemuan dengan ngopi bareng bersama Kesbangpol, Kementerian Agama serta pengurus inti lintas agama untuk evaluasi program dan perkembangan daerah.

“FKUB Pringsewu belum dapat bersinergi dengan islam garis keras yang ada di Pringsewu ini,” ungkapnya.

“Pringsewu sedang berupaya untuk mendirikan FKUB kecamatan sampai desa sehingga permasalahan-permasalahan di bawah dapat terselesaikan dengan cepat hingga tidak mencuat,” pungkasnya.***