KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengelar rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, Rabu (21/9/2022) di kantor setempat. Agenda rapat membahas penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Provinsi Lampung yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Dr. Agus Nompitu, S.E.,M.T.P., kepada Krakatoa.id, Kamis (22/9/2022).
“Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan bersama para anggota Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang merupakan perwakilan dari unsur akademisi/praktisi, unsur pemerintah, unsur pengusaha dan unsur serikat pekerja/buruh,” kata Dr. Gusnom, begitu sapaan akrab Agus Nompitu.
Dr. Gusnom yang merupakan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung ini menjelaskan dalam rapat tersebut membahas isu-isu ketenagakerjaan.
“Khususnya permasalahan dalam pelaksanaan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kabupaten/Kota Tahun 2022 dan kepatuhan perusahaan dalam penyusunan struktur dan skala upah serta langkah langkah Kebijakan pengupahan di Provinsi Lampung,” tandasnya.
RDP ini lanjut Dr. Gusnom, untuk menjadi bahan masukan dalam penetapan upah minimum provinsi yang akan diberlakukan pada tahun 2023.
“Tentu banyak yang menjadi bahan pertimbangan, diantaranya kondisi makro ekonomi daerah seperti pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan kondisi ketegakerjaan dll,” jelas Dr. Gusnom.
“Yang nanti setelah ada arahan berupa pendoman teknis dari pemerintah pusat (karena persoalan upah ini adalah salah satu Kebijakan strategis nasional), maka kita akan bahas kembali bersama seluruh Anggota Dewan Pengupahan Provinsi. Kita menunggu formula yang akan ditetapkan,” pungkasnya.***