KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung mengapresiasi gerak cepat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus perusakan Kantor MUI Lampung.
Ketua FKUB Lampung, Dr. Mohammad Bahrudin, M.A., menyampaikan kinerja Polda Lampung dinilainya sangat baik dalam menuntaskan kasus tersebut.
“Tidak perlu waktu lama bahkan hanya dalam waktu 7 hari Polda Lampung mampu mengungkap kasus perusakan Kantor MUI Lampung, hal ini luar biasa,” kata Bahrudin kepada Krakatoa.id, Jumat (6/1/2023).
Bahrudin melanjutkan, yang terpenting motif dari perusakan kantor MUI Lampung sudah diketahui dan bukan karena unsur SARA.
“Dengan tertangkap pelaku dan terungkapnya motif, diharapkan tidak ada lagi spekulasi “liar” di masyarakat yang mengait ngaitkan kejadian tersebut dengan isu politik, primordial atau bahkan SARA,” jelas Bahrudin.
Fakta bahwa peristiwa tersebut tambah Bahrudin merupakan imbas perseteruan dua kelompok remaja dan anak-anak.
“Hendaknya menyadarkan kepada kita semua bahwa negara, masyarakat dan pemuka agama, khususnya para orang tua, untuk tidak abai terhadap pendidikan dan pembinaan budi pekerti dan moral generasi muda,” kata Bahrudin.
Ketua FKUB Lampung berpesan pada Polda Lampung untuk selalu mengedepankan kewajibannya mengayomi dan melayani masyarakat.
Ia berharap prestasi tersebut menjadi semangat baru bagi Polda Lampung untuk tetap melayani masyarakat dengan maksimal sehingga selalu merasa aman dan terlindungi.
Sebagaimana diketahui, Polda Lampung telah menetapkan lima tersangka perusakan terdiri dari 2 dewasa dan 3 anak di bawah umur.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Dr. Reynold Hutagalung mengatakan, terjadi keributan pada Kamis pekan lalu diakibatkan beberapa remaja saling melakukan pelemparan batu dan ada yang mengenai Kantor MUI.
Jadi, kepolisian memastikan tidak ada unsur sentimen politis, apalagi SARA. Awalnya, Tekab mengamankan 14 orang terduga namun, setelah pemeriksaan marathon ditetapkan lima tersangka.
“Mereka adalah inisial P, TP, PJ, A dan R. Ada3 anak berhadapan hukum masih pendampingan 2 dewasa inisial A dan R,” kata Dirreskrimum.***