Angkut Kayu Register 38, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

KRAKATOA.ID, LAMPUNG TIMUR – Kepolisian Resor Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan dua orang pelaku ilegal logging asal Lampung Timur, pada hari Minggu malam, 29 Januari 2023.

Kedua pelaku tersebut berinisial BP(22) dan OY(42) ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur di jalan raya desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, kronologi kejadian penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pada hari Minggu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penebangan pohon tanpa ijin di register 38 Desa Girimulyo Kecamatan Sekampung Udik,” kata Zaky, Senin (30/1) siang.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan benar didapati adanya mobil truck box yang sedang melakukan pengangkutan kayu berbagai ukuran perkiraan 10 meter kubik yang rencananya akan dibawa ke pulau Jawa,” lanjutnya.

Para pelaku diancam dengan pasal 83 ayat 1 huruf a dan huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 paragraf 4 bagian keempat Bab III PP pengganti Undang undang RI No. 2 Tahun 2022 Tentang tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.***

BACA JUGA :  UKPM Teknokra Unila Gelar Oprec Camagang Angkatan 74 Secara Virtual