Kanwil Kemenkum HAM Lampung Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Wilayah Provinsi Lampung pada Rabu (30/03/2023) bertempat di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, S.H., M.Si. yang disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Masriakromi membacakan laporan Kegiatan yang menyampaikan bahwa Kegiatan ini dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri dari akademisi dan pelaksana pelayanan. 

Turut hadir dalam acara ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulinar Trisia dan tiga Narasumber yaitu Koordinator Kewarganegaraan / Analis Hukum Madya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Delmawati yang membawakan materi terkait Perlindungan dan Kepastian Hukum Status Kewarganegaraan Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran Pasca Terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2022.

Kemudian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Muhammad Usman yang membawakan materi terkait Layanan Kependudukan Bagi Warga Negara Asing dan Anak Berkewarganegaraan Ganda; dan Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I TPI Bandar Lampung, Iwan Suherman yang membawakan materi terkait peraturan keimigrasian tentang visa dan pemberian izin tinggal kepada orang asing di Indonesia.

Pada kesempatan ini, Yulinar selaku Kabid Pelayanan Hukum dalam sambutannya menyampaikan bahwa Hak Kewarganegaraan merupakan salah satu hak yang dijamin oleh Konstitusi Negara kita. Dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Kemudian dalam Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 

BACA JUGA :  Pj. Gubernur Lampung Lepas Gencarkan Run 2024, Masyarakat Didorong Sehat dan Cerdas Secara Finansial

Sebagai hak konstitusi, maka negara wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warganegaranya. Selaras dengan hal itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah meluncurkan Layanan Kewarganegaraan RI secara elektronik melalui AHU Online, yang terbagi atas Layanan Kewarganegaraan melalui Sistem Administrasi Kewarganegaraan Indonesia (SAKE), dan Layanan Pewarganegaraan.

“Layanan Kewarganegaraan RI ini erat kaitannya dengan layanan keimigrasian terutama dalam upaya pengawasan orang asing. Keimigrasian ini menyangkut hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara,” Ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan dengan tujuan tersampaikannya seluruh layanan-layanan di bidang Kewarganegaraan RI serta Melalui Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dalam memberikan pelayanan publik di bidang kewarganegaraan guna memenuhi hak-hak warga negara serta dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat di wilayah.

Menutup kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha memberikan closing statemennya tentang PP 21 Tahun 2022, nantinya anak-anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambatnya dua tahun sejak PP ini diundangkan.***