Oleh :
Citra Dewi, M.Eng.
Prof. Dr. Ir. Christine Wulandari, M.P.
Dr. Ir. Samsul Bakri
Prodi Doktor Ilmu Lingkungan
Universitas Lampung
KRAKATOA.ID — Kebijakan pertanahan di Indonesia diatur dalam UUPA No 5 Tahun 1960. Kebijakan tersebut juga mengatur hak-hak atas tanah yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan. Pasal 15 pada undang-undang tersebut menyatakan bahwa memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan-hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.
Pesan dalam pasal tersebut adalah penting bagi kita untuk merawatnya dengan baik dan menjaga tanah bukan hanya kewajiban pemilik hak atas tanah saja namun banyak pihak. Pemanfaatan lahan yang tidak terkontrol akan mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Dalam upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, pemerintah pun sudah banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait pertanahan dan juga terkait kelestarian lingkungan hidup seperti : penetapan kawasan hutan konservasi (UU No. 41/1999 tentang Kehutanan), penetapan kawasan perairan (PP No. 62/2010 tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar), cagar alam (PP No. 68/1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam), dan masih banyak yang lainnya seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/4/2012 yang menekankan pada penggunaan bahan-bahan organik yang alami, pengelolaan tanah yang baik serta memperhatikan keseimbangan ekosistem agar tanah tetap subur.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, memperhatikan hutan sebagai penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat yang mempertahankan serta menjaga daya dukung hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Terkecil sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) yang menyediakan sumber daya alam yang produktif seperti terumbu karang, padang lamun (seagrass), hutan mangrove, perikanan dan kawasan konservasi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan NKRI serta Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dengan memperhatikan bahwa kekayaan alam yang sangat tinggi nilainya, sehingga perlu dilestarikan keutuhan dan kelestarian fungsinya untuk dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Serta undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meskipun beberapa kebijakan tersebut telah diterapkan namun implementasinya masih belum efektif dan maksimal dalam menjaga serta melestarikan lingkungan hidup. Beberapa contoh perkara penggunaan tanah yang tidak mengindahkan kelestarian lingkungan hidup adalah pertanian yang tidak ramah lingkungan, adanya lokasi penambangan yang merusak lingkungan, penebangan hutan secara ilegal dan sebagainya.
Beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya aturan dan kebijakan-kebijakan yang telah disebutkan di atas sulit diterapkan secara efektif adalah karena :
1. Tidak tegasnya batas kawasan yang telah ditentukan, masih banyaknya overlaping kawasan.
2. Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum kepada pihak yang melakukan pelanggaran kebijakan sehingga tidak ada efek jera atau takut bagi para pelanggar kebijakan.
3. Makin kompleknya masalah lingkungan sehingga banyak melibatkan banyak kepentingan antar lembaga sehingga sulitnya dan lamanya proses pengambilan keputusan.
4. Kurangnya kesadaran masyakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkelanjutan.***