KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Membuka sosialisasi “Mobile Intellectual Property Clinic”, Staf Khusus Menteri Hukum & HAM (Menkumham) RI Bidang Transformasi Digital Fajar B.S. Lase bagikan pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada masyarakat Lampung di Hotel Radison, Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung. Selasa, (25/7/2023).
Kegiatan ini merupakan rangkaian safari pelaksanaan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic di seluruh Indonesia dan pada kesempatan ini bertempat di Provinsi Lampung.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alpius Sarumaha, Kepala Divisi Pemasyarakatan Farid Junaedi, Pejabat Administrator, dan Pengawas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung serta Para Kepala Daerah Bupati/Walikota atau perwakilan yang menghadiri kegiatan dari beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Lampung dan juga para tamu undangan sebanyak 150 orang.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, Kadiv Yankumham Alpius Sarumaha memberikan sambutan serta membacakan laporan kegiatan dan menyampaikan bahwa Sosialisasi MIC bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengembangan Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat di Provinsi Lampung.
Membuka sosialisasi MIC, Staf Khusus Menkumham Fajar BS Lase menyampaikan bahwa MIC adalah implementasi dari Kemenkumham. “Mobile Intellectual Property Clinic merupakan implementasi dari Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan salah satu program unggulan dari DJKI yang hadir ditengah masyarakat, melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat merasakan kehadiran dan manfaatnya,” Ujar Fajar.
Pada acara tersebut, diadakan juga penandatanganan nota kesepahaman antara Kanwil Kemenkumham Lampung dengan Kepala Daerah Bupati/Walikota, sebagai momen keberlanjutan kerjasama dalam peningkatan perkembangan Kekayaan Intelektual di daerah tersebut. Kemudian juga dilakukan Surat pencatatan KIK Kepada perwakilan Bupati Lampung Tengah serta penyerahan Sertifikat Merek Kepada Pemegang Merek “Gloria Agro” dan Pemegang Merek “Skafasa”.
Perlu diketahui bahwa tercatat bahwa hingga bulan Juli 2023, terdapat 385 permohonan Merek, 4 permohonan Paten, 5 permohonan Desain Industri, dan 964 Surat Pencatatan Cipta di Provinsi Lampung.
Setelah resmi dibuka oleh Stafsus Menkumham Fajar BS Lase, Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi MIC dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sekertaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, dan perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung. Acara tersebut memberikan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran Merek, Cipta, Paten, dan Desain Industri bagi masyarakat yang membutuhkan.***