Mengenal Lebih Dekat Aturan Produk Pangan Olahan di Indonesia, ABC Gelar “Ngobrol Baik Bareng ABC” Bersama Media dan Pakar

• Dalami proses pembuatan aturan produk pangan olahan sebagai bagian dari edukasi publik.
• Tegaskan komitmen bersama untuk tingkatkan kepercayaan publik terhadap produk pangan olahan di Indonesia.

KRAKATOA.ID, JAKARTA -– Sebagai bagian dari peran serta aktif untuk terus meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan publik terhadap keamanan produk pangan olahan di Indonesia, PT Heinz ABC Indonesia (“ABC”) kembali mengadakan acara “Ngobrol Baik Bareng ABC” bersama sejumlah media. Sesi sharing dan edukasi yang dikemas dengan santai kali ini mengangkat topik ‘Mengenal Proses Pembentukan Peraturan Produk Pangan Olahan di Indonesia’, dengan menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM RI, Anisyah, S.Si, Apt, MP, Pusat Pelayanan Konsultasi Anggota Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Ibu Tetty H Sihombing, Pakar sekaligus Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Purwiyatno Hariyadi, serta, Snr. Manager Quality Regulatory Affairs and Compliance, Kraft Heinz Indonesia & Papua New Guinea, Ibu Putri A. Cahyaningrum.

Mira Buanawati, General Counsel, Head of Corporate & Regulatory Affairs Kraft Heinz Indonesia & Papua New Guinea, dalam sambutannya mengatakan: “Ngobrol Baik Bareng ABC kami adakan secara berkala bersama dengan rekan-rekan media untuk semakin mengenal dan mendapatkan pemahaman mendalam seputar perkembangan industri makanan, langsung dari para narasumber yang kompeten dan kredibel. Kami secara khusus berterima kasih kepada BPOM RI serta semua pembicara yang turut berbagi pengetahuan dalam sesi kali ini. Sebagai produsen produk pangan olahan di Indonesia, PT Heinz ABC Indonesia tidak hanya berkomitmen untuk menghadirkan produk yang aman dan berkualitas, namun juga ikut mengambil bagian dalam tanggung jawab terhadap penyebaran informasi yang benar, agar memastikan para konsumen semakin teredukasi, hingga pada akhirnya, secara bersama-sama kita semua dapat meningkatkan kepercayaan terhadap produk-produk pangan olahan di Indonesia, termasuk produk ABC.”

BACA JUGA :  Wakapolda Lampung Tegaskan Tidak Ada Pungli di Pospam dan Posyan Selama Arus Mudik dan balik

Ngobrol Baik Bareng ABC kali ini merupakan yang ke-dua kalinya, setelah yang pertama di adakan pada September tahun lalu. Pada acara Ngobrol Baik Bareng ABC kali ini, topik yang diangkat adalah seputar “Mengenal Proses Pembentukan Peraturan Produk Pangan Olahan di Indonesia”, dimana para narasumber akan memperdalam pemahaman seputar proses serta tahapan dari terbentuknya aturan produk pangan olahan di Indonesia, termasuk mengupas apa saja yang menjadi faktor dasar pembentukannya, baik dari sisi hukum, kaidah ilmiah, ekonomi, sosial, hingga keterlibatan multi-stakeholder di dalamnya.

Anisyah, S.Si, Apt, MP Anisyah, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM RI, menegaskan “Setiap pembentukan aturan produk pangan olahan menerapkan Good Regulatory Practices melalui rangkaian proses yang sistematis, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kajian berbasis risiko/evidence based dan regulasi Internasional. Setiap pembentukan aturan juga melibatkan pemangku kepentingan Pentahelix yaitu akademisi, pelaku usaha, pemerintah, masyarakat dan media melalui proses konsultasi publik. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki, dimana pemenuhannya merupakan bagian dari HAM yang dijamin dalam UUD 1945, sebagai dasar mewujudkan SDM yang berkualitas. Karenanya, BPOM RI, sebagai otoritas pengawas keamanan pangan olahan di Indonesia akan selalu memastikan setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga penetapannya, diselenggarakan secara benar.”

Tetty H. Sihombing, Pusat Konsultasi Anggota Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), menambahkan: “Saat ini, kesadaran konsumen terhadap keamanan, mutu dan manfaat pangan semakin meningkat. Apalagi didorong dengan pesatnya perkembangan teknologi pangan yang menghadirkan banyak inovasi produk makanan baru di tengah-tengah kita. Salah satu tantangan nyata, khususnya di era digital saat ini adalah, setiap orang dapat mencari dan berbagi informasi tanpa batas, termasuk dalam menilai keamanan, mutu dan manfaat pangan dari produk yang dikonsumsinya. Setiap konsumen berhak mendapatkan informasi yang tepat, dari sumber yang kredible, karenanya diperlukan upaya bersama untuk terus mendorong edukasi dan penyebaran informasi secara terintegrasi. Kami sangat mengapresiasi acara ‘Ngobrol Baik Bareng ABC’ sebagai wadah informasi dalam mengedukasi publik dan berharap kegiatan seperti ini dapat membantu masyarakat memahami dan semakin yakin akan produk-produk makanan minuman yang mereka konsumsi, sehingga pada akhirnya ikut mendorong pertumbuhan industri makanan minuman di Indonesia.”

BACA JUGA :  ABC Luncurkan Gerakan #ABCDapurBersamaIbu; Perluas Kehangatan Cinta Ibu di Bulan Ramadhan

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia paling utama dan menjadi produk yang diperdagangkan di seluruh dunia. Karena alasan itu, maka WHO dan FAO sejak tahun 1963 telah mendirikan Codex Alimentarius Commission, lembaga yang diberi mandat untuk mengembangan standar pangan internasional. Adapun, standar pangan internasional ini dikembangkan dengan dua tujuan; yaitu (i) memberikan perlindungan konsumen, dan (ii) memfasilitas praktik adil perdagangan pangan global.

Pada pinsipnya, standar pangan disusun berdasarkan pada pendekatan analisis risiko dan bukti ilmiah yang kuat, yang melibatkan tinjauan menyeluruh dari semua informasi yang relevan, agar standar dapat menjamin keamanan dan mutu pangan. Pendekatan Analisis Risiko, terdiri dari Kajian Risiko, Manajemen Risiko, dan Komunikasi Risiko. Bukti dan dasar ilmiah dalam pengembangan standar pangan akan menghasilkan apa yang disebut sebagai kajian risiko. Hasil kajian risiko yang sifatnya ilmiah ini nantinya akan menjadi referensi bagi para pembuat keputusan untuk mengambil kebijakan manajemen risiko, termasuk menyusun dan menetapkan standar dan regulasi.peraturan pangan. Disinilah peran serta para pakar pangan, baik secara individu maupun kolektif menjadi bagian penting di dalam rangkaian proses pengembangan standard dan regulasi pangan.

“Tahapan pengembangan standar atau regulasi pangan perlu dilakukan secara sistematis. Proses ini dimulai dengan mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan yang ada. Setelah itu, ditetapkan tujuan yang ingin dicapai. Berbagai alternatif kebijakan kemudian dikembangkan dan dinilai cost-benefit-nya untuk mencari solusi terbaik. Langkah terakhir melibatkan pemilihan kebijakan yang diikuti dengan penyusunan strategi implementasinya. Dengan pendekatan ini, standar atau regulasi pangan yang dihasilkan akan efektif (mencapai tujuan yang diinginkan) dan efisien (memerlukan biaya total terendah untuk semua anggota masyarakat)”, jelas Prof. Dr. Purwiyatno Hariyadi, pakar sekaligus Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor, yang juga pernah menjabat sebagai Vice Chair of CODEX Alimentarius Commission (2017-2021).

BACA JUGA :  Bantu Stok Darah PMI: KSR Unila Adakan Donor Darah Sukarela

“PT Heinz ABC Indonesia, sebagai bagian dari The Kraft Heinz Company, salah satu produsen makanan global terbesar di dunia, terus berkomitmen untuk menghadirkan produk-produk terbaik yang aman dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Kami berharap edukasi melalui acara ‘Ngobrol Baik Bareng ABC’ hari ini dapat menjadi kolaborasi baik bagi upaya kita bersama, baik pemerintah, produsen, pakar, hingga media masa, untuk meningkatkan pemahaman serta kepercayaan masyarakat dan konsumen terhadap peraturan produk pangan olahan di Indonesia, hingga pada akhirnya akan semakain membantu mereka dalam menentukan produk makanan minuman yang terbaik”, tambah Putri A. Cahyaningrum, Snr. Manager Quality Regulatory Affairs and Compliance, Kraft Heinz Indonesia & Papua New Guinea.***