KRAKATOA.ID, TULANG BAWANG BARAT — Seorang ayah berinisial SY (40), warga Kabupaten Tulang Bawang Barat tega melakukan pencabulan dan menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur. Ironisnya, hal tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2022.
Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak kandung pelaku yang masih berusia 13 tahun. Aksi bejat dilakukan SY (40), warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, Rabu (16/7/2023), menerangkan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali.
Kronologis kejadian pada Senin (14/8/2023) sekira jam 22.30 WIB, telah ditangkap tangan oleh warga kejadian persetubuhan anak kandung yang dilakukan oleh SY terhadap MP.
“Modus operandi, saudara SY saat di kamarnya sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah pak RT.”
“Warga mengetahui kejadian tersebut dikarenakan anak dari SY yang berinisial MP menceritakan kejadian pencabulan yang dia alami kepada pak RT kemudian oleh pak RT bersama warga melakukan pengintaian dan saat orang tua kandungnya pulang dari bekerja diintai oleh warga dan saat pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya lalu warga menggerebeknya dan mengamankan pelaku.”
“Kemudian setelah ditangkap warga lalu warga menghubungi pihak kepolisian dan dibawa kekantor polisi setelah dilakukan introgasi terlapor mengakui bahwa dianya telah menyetubuhi anak kandungnya, lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya ke tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulang Bawang Barat,” terang AKP Dailami.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara,” pungkasnya.***