KRAKATOA.ID, PESAWARAN – Untuk menuju ke objek wisata Air Terjun Lubuk Lau yang secara adiministratif berada di Desa Way Sabu, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, terkendala jalan yang masih buruk. Padahal, wisatawan yang ke Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Pesawaran bisa digiring ke air terjun di kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman ini.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat dikonfirmasi Krakatoa.id mengaku sudah mendengar keluhan terkait buruknya akses jalan untuk menuju Air Terjun Lubuk Lau.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran kata Dendi tidak bisa berbuat banyak karena Air Terjun Lubuk Lau masuk dalam kawasan hutan konservasi. Namun pihaknya tidak kehabisan akal untuk mensiasati permasalah tersebut.
“Destinasi wisata yang masuk di dalam kawasan tentunya kita adakan sistem kemitraan dengan para petani hutan. Karena kita kan tidak boleh membangun sebuah fasilitas permanen di kawasan register,” kata Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona kepada Krakatoa.id, Jumat (16/9/2023) di Bandarlampung.
Walaupun masuk dalam kawasan konsevasi kata Dendi, pihaknya tetap akan mengangkat Air Terjun Lubuk Lau sebagai salah satu destinasi wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran dengan tetap mengacu pada regulasi aturan terkait pemanfaatan hutan.
“Terkait dengan keberadaan air terjun Lubuk Lau yang ada di Padang Cermin tentunya itu tetap kita angkat sebagai destinasi wisata, masukan dalam satu destinasi wisata, tapi tentunya mengikuti regulasi aturan terkait pemanfaatan hutan, jadi mungkin tidak boleh permanen. Jalan tetap enggak bisa kita bangun, mungkin sampai di ujung batas antara kawasan pemukiman dengna kawasan hutan register,” jelas Bupati Pesawaran.
Menurutnya untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana objek wisata Lubuk Lau, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan berupaya dengan melakukan pendampingan pada kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
“Dan Pokdarwisnya yang kita sadarkan. Kalau itu bisa masuk di luar kawasan konservasi mungkin bisa kita sitem kemitraan yaitu perhutanan sosial. Perhutanan sosial itu kan dapat bantuan tanaman horti, tanaman kayu dan lain-lain biar bisa lebih diperindah destinasi air terjun tersebut. Tapi kalau itu masuk zona konservasi ya tentunya kita tidak bisa berbuat karena memang aturan yang membakukan bahwa di zona konsevasi itu tidak bisa diterbitkan kemitraan perhutanan sosialnya,” jelasnya.
“Pokdarwis ada pendampingan, petani hutan dari KPH, Kehutanan Provinsi dan juga pariwisata kabupaten, pasti kita dampingi, terkait apa yang boleh apa yang tidak,” pungkas Bupati Pesawaran.
Sebagaimana diketahui untuk menuju ke Air Terjun Lubuk Lau hanya bisa dialaui dengan kendaraan roda dua dengan spesifikasi khusus. Karena selain lokasinya yang berada di tengah hutan, akses jalan menuju ke tempat ini sangat sulit, apalagi jika musim hujan.***