Dinas Ketahanan Pangan TPH Provinsi Lampung Gelar Rapat Koordinasi Aksi Kesiapsiagaan Krisis Pangan

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG – Ancaman krisis pangan dan masalah kerawanan pangan dan gizi masih menjadi tantangan yang harus diatasi, tak terkecuali di Provinsi Lampung. Food and Agriculture Organization/FAO menyatakan sampai dengan akhir 2022 sekitar 970.000 jiwa beresiko kelaparan dan sebanyak 3,1 miliar orang di seluruh dunia masih tidak mampu membeli makanan yang sehat dan layak.

Untuk menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Aksi Kesiapsiagaan Krisis Pangan di Hotel Horison Bandarlampung, 6-7 November 2023.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan TPH Provinsi Lampung Ir. Bani Ispriyanto, M.M., dalam sambutannya menjelaskan Indonesia dan Lampung khususnya, memiliki potensi sumber daya dan keragaman hayati yang besar yang berasal dari sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, peternakan, perkebunan, pertambangan dan energi dan lainnya sehingga mempunyai peluang untuk mewujudkan ketahanan pangan secara berkelanjutan, namun berdasarkan hasil analisis ketahanan dan kerentanan pangan masih terdapat daerah-daerah di Indonesia yang berpotensi rawan pangan dan gizi, baik itu kerawanan transien maupun kerawanan kronis.

“Lampung juga masih terdapat 14 kecamatan yang rentan rawan pangan (FSVA, 2022), 14,8% yang mengalami stunting (SSGI, 2022) dan sebanyak 10,25% penduduk Lampung yang mengkonsumsi energi (kalori) kurang dari standar minimum untuk hidup sehat, aktif dan produktif (BPS, 2022),” jelas Bani.

Selain itu lanjut Kadis Ketahanan Pangan TPH Provinsi Lampung, kondisi geografis mengakibatkan wilayah teritorial yang sangat rawan terhadap bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, gerakan tanah, angin kencang, kebakaran hutan, elnino, bencana sosial dan kejadian bencana lainnya.

“Kecenderungan terhadap terjadinya bencana untuk saat ini maupun masa yang akan datang masih cukup besar yang salah satu dampaknya adalah terjadinya krisis pangan. Dampak krisis pangan akan menjadi lebih signifikan untuk rumah tangga lapisan sosial ekonomi kelas bawah. Kejadian krisis pangan jika tidak segera tertangani dapat berdampak pada stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan,” papar dia.

BACA JUGA :  Lampung Fokus pada Ketahanan Pangan: Sosialisasi Pengelolaan Alat Pertanian

Dikatakannya antisipasi dan penanganan krisis pangan merupakan permasalahan kompleks yang disebabkan oleh banyak faktor, sehingga dukungan berbagai program dan kegiatan dari pemerintah sangat diperlukan untuk mengatasinya.

“Dalam rangka antisipasi krisis pangan, ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan tindakan untuk mengatasi krisis pangan. Lebih lanjut ketentuan Pasal 43 sampai dengan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengatur mengenai kesiapsiagaan krisis pangan,” kata Bani.

Dijelaskan Bani krisis pangan adalah kondisi kelangkaan pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.

“Krisis pangan terjadi ketika tingkat kelaparan dan kekurangan gizi meningkat tajam. Krisis pangan juga terjadi ketika tingkat kerawanan pangan kronis dan kekurangan gizi meningkat yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan bantuan pangan darurat,” ungkapnya.

Secara global menurut Bani tingkat kerawanan Pangan kronis masih sangat tinggi. Pada tahun 2021, sebanyak 193 juta orang tersebar di 53 negara/wilayah mengalami kerawanan Pangan akut dan membutuhkan bantuan mendesak (Global Report on Food Crises -GRFC 2022). Angka ini menunjukkan peningkatan hampir 40 juta orang dibandingkan angka tahun 2020.

“Akar persoalan krisis pangan tersebut disebabkan oleh beberapa hal antara lain, konflik Rusia-Ukraina/perang, perubahan iklim, tingkat kemiskinan yang bertambah. World Food Programme (WFP) pada tahun 2023 menyebutkan krisis pangan dapat disebabkan oleh konflik, guncangan ekonomi, iklim ekstrem, dan melonjaknya harga pupuk,” tandas Bani.

Dengan melihat fakta ini lanjut Bani, maka perlu dilakukan aksi kesiapsiagaan krisis pangan melalui kajian kesiapsiagaan krisis pangan. Hal ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 359 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kajian kesiapsiagaan krisis pangan tahun 2023.

BACA JUGA :  Dinas Ketahanan Pangan TPH Provinsi Lampung Salurkan Peralatan Pengembangan Usaha Ke KWT Al-Hidayah di Desa Pesawaran Indah

“Pelaksanaan kajian Kesiapsiagaan Krisis Pangan meliputi; analisis risiko, perkiraan ketersediaan pangan, perkiraan kebutuhan pangan, dinamika harga pangan, dan dampak krisis pangan. Hasil kajian tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan di bidang pangan,” ujarnya.

Bani berharap dilaksanakannya Rakor Aksi Kesiapsiagaan Krisis Pangan ini dapat dilakukan penyusunan Kajian Kesiapsiagaan Krisis Pangan di Provinsi Lampung sebagai bahan pertimbangan kebijakan di bidang pangan sehingga dapat dilakukan penanggulangan/mitigasi krisis pangan yang terjadi.

Plt. Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas TPH Provinsi Lampung, Ratna Gustin menjelaskan pada hari pertama akan disi dari beberapa narasumber yaitu dari BMKG, BPBD dan Bappeda Provinsi Lampung.

“Dilanjutkan besok, Selasa dengan narasumber dari Badan Pangan Nasional terkait Perbadan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Pangan dan penjelasan umum tentang penyusunan kajian krisis pangan dan BPS Lampung terkait dukungan data dalam penyusunan kajian kesiapsiagaan krisis pangan,” kata Ratna kepada Krakatoa.id, di Hotel Horison Bandarlampung, Senin (6/11/2023).

Sebagai informasi peserta pertemuan ini sebanyak 50 orang, berasal dari Dinas Ketahanan Pangan 15 kabupaten/kota dan beberapa instansi/dinas provinsi terkait.***