KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Dalam rangka mencari solusi atas terjadinya inflasi di Provinsi Lampung yang disebabkan naiknya beberapa pangan pokok khususnya beras dan cabai, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Provinsi Lampung melakukan Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, 14-15 November 2023. Rapat berlangsung di Hotel Horison Bandarlampung.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan TPH Provinsi Lampung Ir. Bani Ispriyanto, M.M., dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plt. Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas TPH Provinsi Lampung, Ratna Gustin menyebutkan bahwa kenaikan harga komuditas pangan pada saat ini dapat merugikan petani sebagai produsen, pengolah pangan, pedagang hingga konsumen dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
“Perubahan harga pangan yang tidak menentu, tidak hanya akan menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga akan mempengaruhi pengendalian inflasi,” kata Kadis.
Bani membeberkan bahwa semua negara melakukan intervensi kebijakan untuk menjaga stabilitas harga pangan pokok dan strategis. Dalam konteks regulasi, guna mengatur dan menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan, telah terbit dua undang-undang terkait stabilisasi harga pangan, yaitu Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang pangan dan Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertugas mengendalikan bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pokok dan strategis di seluruh wilayah NKRI. Bahan pokok pangan dan strategis tersebut terus tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, serta pada harga yang wajar untuk menjaga keterjangkauan daya beli di tingkat konsumen sekaligus melindungi pendatakan konsumen,” papar Bani.
Dibeberkan Kadis Ketahanan Pangan TPH Provinsi Lampung, berbagai upaya dan kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah, baik bersifat jangka pendek maupun jangka panjang mengacu pada permasalah utama yang terjadi selama ini yaitu tingginya disparitas harga antara produsen dan konsumen yang mengakibatkan keuntungan yang tidak proposional antar pelaku usaha.
“Harga yang tinggi di tingkat konsumen tidak menjamin produsen (petani) mendapatkan harga yang layak, sehingga diperlukan keseimbangan harga yang saling menguntungkan, baik di tingkat produsen maupun tingkat konsumen,” tandasnya.
Ditandaskan Kadis, kegiatan Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam mencari solusi atas kenaikan beberapa bahan pangan akhir-akhir ini. Sehingga dapat diperolah langkah-langkah pengendalian harga pangan pokok khususnya beras dan cabai di Provinsi Lampung.
“Kemudian dari pada itu dengah hadirnya perwakilan dari Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia (AACI) dan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi) pada sekempatan ini diharapkan untuk ke depannya rantai distribusi pemasaran yang dapat terintegrasi dengan efesien, harga konsumen dapat ditransmisikan dengan baik kepda harga petani (produsen), informasi pasar antar wilayah dapat berjalan dengan baik, mencegah terjadinya patron-client (pemasukan pangan ke pasar suatu wilayah hanya boleh dipasok oleh pelaku usaha tertentu), dan mencegah penyalahgunaan market power oleh pelaku usaha terntentu,” tandas Bani.
Bani menambahkan Kegiatan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan secara tidak tidak langsung berperan dalam mengatasi anjloknya harga pada masa panen raya dan tingginya harga pada saat paceklik.
“Serta menjadi instrumen yang dibuat pemerintah untuk menahan gejolak harga dalam situasi tertentu, merupakan mekanisme yang berkelanjutan baik pada saat situasi suplai melimpah dan kurang atau sebagai stabilisator, dalam menjaga pasokan pangan pemerintah bersama masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu Plt. Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas TPH Provinsi Lampung, Ratna Gustin Pancaswati, S.P., menelaskan bahwa rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah dalam rangka menjaga stabilisasi harga pangan pokok khususnya beras dan cabai di Provinsi Lampung.
“Dengan kegiatanini diharapakan dapat meningkatkan koordinasi dengan para pelaku usaha beras dan cabai. Kemudian mendapatkan solusi untuk mengatasi kenaikan beberapa harga pangan pokok dan mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan strategis baik di tingkat produsen dan konsumen,” pungkas Gustin.
Pada tempat yang sama Ely Nuratni Sari, SP. M,M., Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda Dinas Ketahanan Pangan TPH Provinsi Lampung menjelaskan jumlah peserta pertemuan sebanyak 50 orang.
“Kemudian untuk narasumber pada kegiatan ini adalah dari Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional, Dinas Perindustrian dan Perdaganan Provinsi Lampung, Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia dan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras,” pungkasnya.***