KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Provinsi Lampung menggelar Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan di Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, Selasa (28/11/2023). Rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan langkah–langkah dalam rangka menjaga stabilisasi harga pangan pokok khususnya beras dan cabai di Provinsi Lampung sehingga tidak menyebabkan inflasi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan TPH Provinsi Lampung Ir. Bani Ispriyanto, M.M., dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plt. Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas TPH Provinsi Lampung, Ratna Gustin mengatakan kenaikan Harga komoditas pangan pada saat ini dapat merugikan petani sebagai produsen, pengolah pangan, pedagang hingga konsumen dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
“Perubahan harga pangan yang tidak menentu, tidak hanya akan menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga akan mempengaruhi pengendalian inflasi,” ungkap Bani.
Menurut Bani hampir semua negara melakukan intervensi kebijakan untuk menjaga stabilitas harga pangan pokok dan strategis. Dalam konteks regulasi, guna mengatur dan menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan. “Telah terbit 2 Undang–Undang terkait stabilitas harga pangan, yaitu Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” lanjut dia.
Dijelaskan Kadis, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertugas mengendalikan bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pokok dan strategis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahan pangan pokok dan strategis tersebut harus tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, serta pada harga yang wajar untuk menjaga keterjangkauan daya beli di tingkat konsumen sekaligus melindungi pendapatan konsumen.
“Berbagai upaya dan kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah, baik bersifat jangka pendek maupun jangka panjang mengacu pada permasalahan utama yang terjadi selama ini yaitu disparitas harga antara produsen dan konsumen yang mengakibatkan keuntungan yang tidak proposional antar pelaku usaha. Harga yang tinggi ditingkat konsumen tidak menjamin produsen mendapatkan harga yang layak, sehingga diperlukan keseimbangan harga yang saling menguntungkan, baik di tingkat produsen maupun tingkat konsumen,” tandasnya.
Dijelaskan Bani, rapat koordinasi stabilisasi pasokan dan harga pangan merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam mencari solusi atas kenaikan beberapa bahan pangan akhir–akhir ini. Sehingga dengan terlaksananya Kegiatan Rapat Koordinasi ini dapat diperoleh langkah – langkah pengendalian harga pangan pokok di Provinsi Lampung.
“Sehingga diharapkan untuk kedepannya rantai distribusi pemasaran yang dapat terintegerasi dengan lebih efisien, harga konsumen dapat ditransmisikan dengan baik kepada harga petani (produsen), informasi pasar antar wilayah dapat berjalan dengan baik, mencegah terjadinya patron-client (pemasukan pangan kepasar suatu wilayah hanya boleh dipasok oleh pelaku usaha tertentu), dan mencegah penyalahgunaan market power oleh pelaku usaha tertentu,” jelas Bani.
Diutarakan Bani, kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan secara tidak langsung berperan dalam mengatasi anjloknya harga pada masa panen raya dan tingginya harga pada saat paceklik dan menjadi instrumen yang dibuat Pemerintah untuk menahan gejolak harga dalam situasi tertentu, merupakan mekanisme yang berkelanjutan baik pada saat situasi suplai melimpah dan kurang atau sebagai stabilisator, dalam menjaga pasokan pangan pemerintah bersama masyarakat.
Pada kesempatan sama Plt. Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas TPH Provinsi Lampung, Ratna Gustin menyampaikan narasumber pada kegiatan ini adalah dari Bank Indonesia Perwakilan Lampung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung dan Perum Bulog Provinsi Lampung.
“Sementara untuk jumlah peserta pertemuan sebanyak 50 orang yang berasal dari Dinas Kabupaten/Kota yang menangani ketahanan pangan, Inspektorat Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung serta Dinas Sosial Provinsi Lampung,” jelas Gustin.
Gustin menjelaskan langkah dan upaya yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan TPH Provinsi Lampung dalam penanganan stabilitas bahan kebutuhan pokok seperti beras dan cabai.
“Untuk beras dan cabai kami melakukan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga beras melalui cadangan pangan beras pemerintah, bantuan pangan, gerakan pangan murah, operasi pasar dengan melibatkan stakeholders/off tanker dan fasilitasi distribusi pangan,” papar dia.
“Hal ini kami tempuh selain upaya-upaya peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi,” pungkas Gustin.***