KRAKATOA.ID, PESAWARAN — Rencanan konstatering tanah dan bangunan di Pantai Mutun Tembikil, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran milik termohon H. Haruna Jaya yang sedianya dilaksanakan Jumat (26/1/2024) ditunda. Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan akan menjadwalkan ulang.
“Ditunda, dan melihat kondisi di lapangan belum dapat izin dari dari pihak termohon ya. Dan itu yang harus kita benahi dulu, kan sistem ya. Nanti akan dijadwalin ulang dalam waktu dekat,” kata Panitera PN Gedong Tataan, Yan Sudarman saat dikonfirmasi Krakatoa.id, di Pantai Mutun Tembikil Jumat (26/1/2024).
Penundaan konstatering ini juga dibenarkan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran Zulkowi.
“Ya enggak jadi, karena sesuai dengan pernyataan dari pengacaranya dari pihak Haruna bahwa ini bukan sita eksekusi tapi konstatering. Jadi ada kesalahan administrasi di surat panggilan, itu aja, jadi ya otomatis enggak jadi hari ini,” jelasnya singkat.
Ketua Tim Kuasa Hukum Harunajaya, A. Gunawan, P., S.H., mengapresiasi langkah PN Gedong Tataan yang menunda proses konstatering tanan dan bangunan milik kliennya di Pantai Mutun Tembikil. Dia menegaskan pada prinsipnya tidak menghalangi pengadilan dan pihak yang mengajukan konstatering, namun dengan prosedur hukum yang tepat tanpa ada kecacatan.
“Kita kan mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri Gedong Tataan mengenai surat nomor 98 tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, di situ kan kita ada tentang perihal pemberitahuan pelaksanaan konstatering. Pripnsipnya kami tidak menghalang-halangi pengadilan, tidak menghalang-halangi para pihak untuk mengajukan yang namanya pelaksanaan konstatering, tapi dalam surat ini ada cacat administratif.”
”Karena di dalam pemberitahuan tentang konstatering tapi di bawah yang akan dilaksanakan pada hari ini Jumat, 26 Januari 2024 itu ternyata bunyinya ‘mengingat pentingnya kegiatan tersebut kami mengharapkan kehadiran saudara Haruna dalam pelaksanaan sita eksekusi’. Jadi di atas itu konstatering untuk penunjukan batas-batas di bawah akan dilakukan sita, nah ini yang membuat keluarga menjadi emosional, sehingga tugas kami lah sebagai tim kuasa hukum menyampaikan kepada keluarga.”
Gunawan menegaskan bahwa pihaknya keberatan jika konstatering tetap dilkaukan pada hari ini karena terdapat cacat administrasi.
“Nah begitu sudah kami sampaikan, kami akan menyampaikan keberatan, nah syukur alhamdulilah ini dari pihak Pengadilan Gedong Tataan mau mendengar dan memang cacat adiministratif, dan kami sudah sampaikan beberapa hal yang memang berkaitan dengan kondisi-kondisi di lapangan terutama mengenai administratif yang cacat, sehingga tadi ada kesepakatan kita minta mohon untuk ditunda.”
Gunawan juga meminta kepada PN Gedong Tataan untuk menyampaikan penundaan konstatering pada pihak pemohon. Dalam pelaksanaan konstatering, awalnya tidak dihadiri oleh pihak pemohon, akan tetapi setelah berulang kali dipertanyakan oleh kuasa termohon, barulah pemohon hadir di lokasi objek sengketa.
“Tapi selain itu juga tadi di dalam pelaksanaannya, konstatering ini tidak dihadiri oleh si pemohon atau penggugat dan ternyata tadi begitu kami tanyakan setelah berulang kali baru mereka hadir. Nah begitu dia hadir kita sampaikan bahwa ini ditunda, kami keberatan, ya silahkan, kalau mau ya nanti mereka mengajukan permohonan kembali sesuai dengan prosedur yang ada di PN. Itu yang yang dapat kami sampaikan, tapi bersyukur lah karena hari ini tidak terjadi itu (konstatering) karena ada cacat administratif.”
“Kami tetep menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh pengadilan tertutama setelah ini akan diadakan yang namanya konstatering, kami akan terima ya boleh, tidak masalah, tapi yang penting batas-batas ditunjukan oleh si pemohon dengan benar, nah kalau itu diukur dengan benar ya kami juga akan memberikan juga batas-batas yang menurut kami benar, itu satu.”
Gunawan mempersilahkan nantinya jika proses konstatering dan sita eksekusi dijalankan, namun apabila mereka tidak bisa menunjukan batas-batas yang tepat, maka tentunya pihaknya akan melakukan bantahan atau perlawanan.
“Lalu yang kedua tahapannya adalah sita eksekusi, silahkan dijalankan, itu proses pengadilan, nah setelah proses itu dijalankan ya kami akan memberikan satu bantahan. Karena ada beberapa putusan itu tidak singkron, tapi kami sudah punya datanya, oke, entah itu kealfaan hakim atau memang ini kesengajaan, kami tidak tahu. Tapi itu yang kami terima datanya. Sehingga pada akhirnya ya kami tetap akan mengembalikan hak-hak dari pada klien kami. Karena ini sangat tidak berkesesuaian, berapa yang dibeli berapa yang harus disita, nah itu kan suatu kesalahan. Kita tunggu saja apakah pemohon akan melakukan permohonan konsterting kembali atau tidak. Kalau pun dilakukan kembali, kita akan mengikut proses. Pada intinya kami punya data-data yang lengkap kok yang akan kita sampaikan pada bantahan kami nanti,” pungkasnya.***