KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., menyatakan jika penetapan tersangka terhadap Dr Agus Nompitu tidak sesuai prosedur.
Hal itu disampaikannya saat hadir menjadi saksi ahli dalam persidangan Praperadilan Kasus Korupsi dana Hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020, dengan mentersangkakan Dr Agus Nompitu, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (22/3/2024).
“Kalau mereka bilang sudah sesuai prosedur ya nggak papa, kan secara umum, kalau kita mengujikan secara faktual. Faktual itu buktinya apa kerugian negara, tampakkan, tunjukkan kalau tidak ditunjukkan kerugiannya, mana, harus ditunjukkan,” ujarnya.
Mudzakkir menambahkan, syarat untuk diterima sesuai prosedur bahwa adanya kerugian negara, adalah berdasarkan audit dari BPK selaku lembaga resmi.
“Syaratnya harus produk dari BPK, karena apa, Karena laporan pertanggungjawaban sudah diserahkan pada BPK. Kalau diserahkan kepada BPK itu tidak boleh dipindahkan keluar lagi kan, ibarat sudah diserahkan ke BPK yang tanggung jawab BPK, termasuk yang melakukan tanggung jawab melakukan audit investigasi. Itu hukum konstitusinya begitu, ya kalau saya katakan kalau itu di audit oleh non BPK itu tidak sesuai dengan prosedur, dan tidak produknya tidak dapat dijadikan alat bukti dalam perkara pidana pasal 2 dan pasal 3,” tegasnya.
Perlu diketahui, Dr. Agus Nompitu merupakan Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha.
Saat ini ia ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun anggaran 2020.
Sejak beberapa hari lalu, ia bersama tim kuasa hukumnya yakni Chandra Mulyawan, tengah melakukan sidang praperadilan.
Hari ini tim kuasa hukum Dr Agus Nompitu menghadirkan saksi ahli pidana, setelah sehari sebelumnya menyerahkan 61 bukti-bukti surat kepada majelis hakim, dan berharap status tersangkanya bisa dilepaskan, berdasarkan hasil keputusan sidang praperadilan.***