KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG – Praperadilan Dr. Agus Nompitu di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung ditolak oleh Hakim tunggal Agus Windana Rabu (27/3/2024).
“Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” kata Hakim tunggal Agus Windana saat membacakan amar putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Agus Nompitu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
Menanggapi upaya praperadilan yang ditolak oleh hakim, Agus Nompitu merasa sangat kecewa.
“Tentu sebagaimana yang disampaikan saya kecewa atas keputusan hakim yang tadi telah disampaikan oleh hakim tunggal bapak Agus Windana yang tadi telah memberikan putusannya menolak secara keseluruhan,” kata Gusnom, begitu sapaan akrab Dr. Agus Nompitu usai sidang.
Berikut sanggahan Dr. Gusnom dalam wawancaranya dengan sejumlah media di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
“Saya melihat bahwa di dalam sidang praperadilan ini kita tentu akan menguji apakah penetapan seorang tersangka itu sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum, kecukupan alat bukti. Namun demikian kita lihat lebih kurang 7 hari sidang praperadilan itu dilaksanakan nampak bahwa pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung di dalam sidang praperadilan hanya menyampaikan satu alat bukti yaitu surat, tidak menghadirkan saksi, tidak menghadirkan ahli. Jadi jelas dalam sidang yang dibuka untuk umum dan disaksikan oleh banyak pihak bahwa Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung hanya menghadirkan satu alat bukti yaitu surat. Tidak ada alat bukti sakti yang menyatakan bahwa saya telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak menghadirkan ahli untuk meyampaikan bahwa saya telah ditetapkan melanggar hukum, itu yang harus digarisbawahi. Sementara kami sebagai pemohon itu sudah menyampaikan dengan bukti-bukti 62 alat bukti dan juga kita sudah menghadirkan saksi ahli di dalam persidangan bagaimana yang disaksikan oleh saudara-saudara semua di dalam lebih kurang tujuh hari pra peradilan ini berlangsung”
“Yang ketiga yang ingin saya sampaikan bahwa bukti formil yang tadi disampaikan oleh hakim tunggal, itu hanya menyampaikan bahwa ada bukti formil, dan itu pun hanya berdasarkan surat-surat yang disampaikan oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung. Nah bukti formil ini seharusnya di sidang inilah dilihat ada tidak tautan antara keterangan saksi, antara keterangan hakim dan itu pun hanya surat yang disampaikan di sini bukan keadiran sakti dan ahlinya dan termasuk surat-surat yang ada, ada tidak tautan antara surat-surat yang disampaikan 15 surat itu yang menyatakan bahwa saya Agus Nompitu, Wakil Ketua Bidang Perencanaan Anggaran melakukan perbuatan melawan hukum? Sehingga melakukan kerugian tadi. Nah ini yang tidak diungkap secara transparan di dalam sidang ini, hanya menyampaikan bahwa bukti surat. Seharunya menurut saya yang awam hukum, bhp saksi maupun bhp ahli itu harus dihadirkan kembali untuk bersaksi pada sidang praperadilan. Nah ini yang tidak dilaksanakan di dalam praperadilan ini.”
“Kemudian yang lain yang mau saya sampaikan bahwa pihak pemohon kejaksaan itu hanya menyampaikan ekspose tanggal 27 Desember 2023. Padahal di dalam SOP proses ekspose yang ada di dalam kejaksaan seharusnya di sidang praperadilan ini disampaikan bahwa sudah berapa kali ekspose yang dilakukan, jadi tidak hanya tiba-tiba muncul di 27 Desember, siapa-siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada ekspes 1, ekspose 2, ekspose 3 itu harusnya dibuktikan dalam sidang praperadilan ini. Karena sepengetahuan saya sejak ekspose yang terakhir yang ke-3 itu tidak ada pemanggilan saksi-saksi dan kemudian tiba-tiba ada penetapan tersangka di 27 Desember, pertanyaan saya apa dasar penetapan saya sebagai tersangka, apa dasarnya? Terkecuali ada pemeriksaan-pemeriksaan setelah ekspose 1, ke-2 sebelum dari penetapan terakhir, harus dibuka transparan. Saya sudah mendapatkan info bahwa ada nama-nama tersangka di dalam ekspos 1, ekspose 2, dan ekspose 3 dan itu tidak ada nama saya. Saya tegaskan, dan tiba-tiba hanya dilampirkan oleh pihak termohon kejaksaan hanya ekspose terakhir yang ada nama saya, dan saya belum dilakukan pemerksaan setelah ekspose sebelum tanggal 23 Desember, ujuk-ujuk, tiba-tiba muncul nama saya menjadi tersangka. Harunya dibuka ekpose 1, karen ini kan harus transparan, siapa tersangkanya, ekspose 2 siapa tersangkanya, ekspose 3 siapa tersangkanya, dan siapa yang hilang nama-nama yang ada di dalam penetapan tersangka pada ekspose-ekspose sebelumnya, sehingga tidak bisa tiba-tiba nama saya muncul di 27 Desember. Yang ini yang tidak dilihat pada fakta persidangan dan pihak termohon Kejaksaan hanya menyampaikan hasil ekspose 27 Desember, dan menurut saya seharunya SOP mengenai ekspos itu jika itu terbukti untuk umum harunya transparan disampaikan, sehingga ada rasa keadilan untuk menetapkan orang tersebut, tersangka itu tidak ujuk-ujuk tiba-tiba muncul sebagai tersangka. Siapa tersangka nama-nama tersangka dalam ekspose yang disampaikan dalam sidang praperadilan ini, jadi tidak menimbulkan satu kejanggalan, misteri, sehingga memunculkan nama saya di akhir 27 Desember 2023. Pertanyaan saya apa yang pihak termohon jaksa tidak menyampaikan keseluruhan hasil ekspose, harunya dibuka dalam ekspose 1 siapa, ekspose ke-2 siapa, ekspose ke-3 siapa, ekspose ke-4 siapa. Ini yang sangat penting, dan ini saya melihat hanya melihat bukti formil ada, tapi adanya itu apakah ada tautan antara bukti yang satu dan bukti yang lain sehingga menghantarkan nama saya layak untuk ditetapkan menjadi tersangka.”
“Yang lain ingin saya katakan bahwa Undang-Udang Dasar 45 tegas menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan adalah BPK dan seperti saya sampaikan kemarin sudah clear disampaikan bahwa opini BPK APBD 2020 itu include dana koni itu adalah opini wajar sesuai dengan standar akuntasi publik. Dan kalaupun tadi dikatakan audit independen dari Drs. Khaeroni dan rekan itupun kalau dijadikan alat bukti kami hormati, tapi tolong diperiksa 84 halaman dari LHP auditor independen yang dihadrikan LHP-nya oleh Kejaksaan ada tidak nama Agus Nompitu disebutkan sebagai orang yang lalai atau orang yang bertanggung jawab atau melakukan perbuatan melawan hukum, ada tidak? Dapat saya pastikan bahwa 84 halaman tidak ada tersebutkan nama Agus Nompitu, maupun wakil ketua umum bidang perencanaan, yang ditulis di dalam LHP yang dihadirkan jaksa yang mengatakan saya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan perlu saya tegaskan ini sebuah kejanggalan, kenapa? Kok di LHP ada orang-orang yang jelas-jelas mencuri! Dan tidak ditetapkan oleh Kejaksaan sebagai tersangka, siapa yang mengambil manfaat dari uang katring, siapa yang mengambil manfaat dari penginapan, tertulis di LHP yang dijadikan jaksa, kenapa orang-orang itu tidak ditetapkan tersangka? Ini sangat tidak memenuhi rasa adil! Ada apa? Padahal di LHP itu jelas kapan yang bersangkutan itu terima uang, dikirim ke rekening siapa, jelas. Dan pengusaha keteringnya milik siapa, jelas. Pertanyaannya kenapa mereka yang tertulis di dalam LHP bisa hilang secara misterius, tidak ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan saya sumir di dalam tuduhan-tuduhan yang diberikan secara formil sudah ditetapkan sebagai tersangka!”
“Itu saja dan kami menghormati dan tentu saya akan melakukan upaya-upaya hukum selanjutnya!”***