KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung menggelar Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM: Mendalam dan rampung. Kegiatan yang mengambil tema ”Kekayaan Intelektual Sebagai Identitas dan Pendorong Ekonomi Kreatif Daerah” ini berlangsung di Swiss-Bell Hotel Lampung, Rabu, 15 Mei 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing salam sambutan yang dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armilia Sativa menjelaskan pada sesi SINAR YANKUMHAM ini, Kanwil Kemenkumham Lampung mengangkat isu KI Komunal yang dilatarbelakangi oleh potensi budaya di Provinsi Lampung yang sangat besar.
“Lampung terdiri dari 15 Kabupaten/Kota dengan kekayaan Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional yang beragam. Keragaman budaya tersebut merupakan Potensi Kekayaan Intelektual komunal untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan perekonomian di Provinsi Lampung. Sampai dengan saat ini terdapat 28 KI Komunal dari Provinsi Lampung yang telah dicatatkan, terdiri dari: 18 Ekpresi Budaya Tradisional seperti tari-tarian, kain motif khas, dan festival budaya; dan 10 Pengetahuan Tradisional seperti makanan khas daerah.”
“Jumlah ini masih sangat jauh dibawah potensi kekayaan budaya di Provinsi Lampung yang menjadi objek KI Komunal. KI Komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. KIK terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis. Oleh karena itu sudah menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk dapat melindungi dan melestarikan warisan budaya ini.”
“Perlindungan dan pemanfaatan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal harus terus ditegakan. Perlindungan dan pengembangan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal dapat meningkatkan daya saing produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong perekonomian daerah, antara lain melalui kontribusi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan sektor pariwisata, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap Produk.”
“Domestik Bruto (PDB), serta kekuatan sosial masyarakat. Disinilah diperlukan adanya dukungan dan peran aktif dari Pemerintah Daerah, Sentra Kekayaan Intelektual, Universitas/Perguruan Tinggi, dan Dewan Kerajinan Nasional untuk memberikan perhatian yang lebih intensif terhadap Potensi Kekayaan Intelektual Komunal.”
“Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, memiliki peran dalam pelaksanaan inventarisasi dan penyebarluasan informasi terkait Kekayaan Intelektual Komunal di daerah.”
“Oleh karena itu, kami berharap dengan diselenggarakannya sosialisasi ini setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dapat menginvetarisasi aset Potensi Kekayaan Intelektual Komunal didaerahnya dan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan pencatatan melalui aplikasi DGIP.GO.ID. pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI sehingga KI Komunal tersebut dapat dijadikan sebagai kebanggaan Warisan Budaya yang dapat membuat nama Kabupaten/Kota/Provinsi di Lampung dikenal secara Nasional maupun Internasional,” pungkas Sorta.
Untuk diketahui narasumber pada kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal Tahun 2024 adalah Rikson Sitorus, S.H., C.N., M.H., dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian Dra. Heni Astuti, M.IP., Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung; dan Bobby Irawan, S.E., M.Si., Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung.***