Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Sinar Yankumham Angkat Tema Pentingnya Penerapan PMPJ dan Sinkronisasi Data Notaris untuk Menjaga Pelayanan Terhadap Masyarakat

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Kanwil Kemenkumham Lampung menyelenggarakan acara Kegiatan Sinar Yankumham Lampung (Sesi Seminar Pelayanan Hukum dan HAM: Mendalam dan Rampung) dengan tema “Pentingnya PMPJ dan Sinkronisasi Data Notaris Untuk Menjaga Pelayanan Terhadap Masyarakat”. Acara berlangsung di Novotel Lampung, Jumat (17/5/2024).

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing salam sambutan yang dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armilia Sativa mengatakan sejak 27 Oktober 2023 Indonesia telah secara resmi menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) yang ke 40. FATF adalah suatu forum kerjasama antar negara yang bertujuan menetapkan standar global rezim Anti Pencucian Uang / Pencegahan Pendanaan Terorisme / Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU/PPT/PPPSPM) yang mengancam sistem keuangan internasional.

Kedudukan Indonesia sebagai anggota penuh FATF, selain menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara anggota G20 dengan integritas sistem keuangan yang mumpuni, tentu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, termasuk masyarakat internasional terhadap integritas sektor keuangan Indonesia dan pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan investasi di Indonesia.

Pasca Indonesia diterima menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada bulan Oktober 2023, Indonesia memiliki kewajiban untuk menyampaikan Enhanced Follow Up Report (FUR) setiap tahunnya. Salah satu aspek yang menjadi objek pelaporan terkait dengan kewajiban notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Kewajian PMPJ oleh notaris ini sejalan dengan Pasal 3 huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengatur Pihak Pelapor Pencegahan TPPU mencakup Notaris.

Notaris merupakan profesi yang rentan dimanfaatkan oleh pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dengan modus operandi yang semakin berkembang.

BACA JUGA :  Upacara Peringatan Hari Pramuka Sebagai Semangat Kepanduan Pramuka di Kompleks SMP dan SMA Xaverius Bandarlampung

Oleh karena itu, kami berharap para Notaris juga turut serta mendukung komitmen nasional dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) melalui Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dengan tahapan: Meminta pengguna jasa mengisi formulir Customer Due Diligence (CDD) ; Melakukan penilaian resiko terhadap pengguna jasa berdasarkan formular CDD yang telah diisi; Mengisi formulir Enhanced Due Diligence (EDD) apabila terdapat pengguna jasa yang beresiko tinggi dan terdapat transaksi atau hal-hal yang mencurigakan; Melaporkan melalui aplikasi goaml.ppatk.go.id mengenai kecurigaan-kecurigaan dimaksud.

Kewajiban dimaksud untuk memberikan perlindungan kepada para notaris sendiri agar tidak dimanfaatkan oleh para pelaku dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Kewajiban ini juga sejalan dengan sumpah janji notaris pada saat dilantik untuk patuh dan setia kepada negara Republik Indonesia, Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya. Maka, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Marilah kita berkomitmen melaksanakan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk memberikan perlindungan kepada diri para notaris sendiri serta mendukung komitmen negara dalam menerapkan standar internasional dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).”

Pokok bahasan lainnya yang dibahas pada kegiatan ini adalah terkait sinkronisasi data notaris. Di Provinsi Lampung terdapat 455 (empat ratus lima puluh lima) notaris yang telah dilantik sesuai dengan formasi jabatan notaris sampai dengan Tahun 2023.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah memiliki aplikasi atau sistem yang memuat data seluruh notaris di Indonesia, akan tetapi masih terdapat ketidaksesuaian data antara sistem dengan hasil temuan di lapangan, antara lain masih ditemukan adanya 2 (dua) akun aktif yang dimiliki oleh 1 (satu) orang notaris, adanya akun notaris aktif atas nama notaris yang telah meninggal atau pensiun, dan perubahan alamat kantor yang tidak dilaporkan. Ketidaksesuaian data ini patut menjadi perhatian kita bersama, sebab akan berdampak besar terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, MPWN dan MPDN seperti: Validitas penentuan jumlah formasi notaris tahun berikutnya;
Sulitnya monitoring atau pengawasan terhadap notaris dan akun notaris yang seharusnya sudah tidak aktif tetapi masih aktif atau sebaliknya; Sulitnya pelaksanaan pengawasan protokol notaris.

BACA JUGA :  Resmi Dimulai, Kanwil Kemenkumham Lampung Laksanakan Tes SKD CPNS 2023 

Oleh karena itu, pada Tahun 2024 ini kami meminta seluruh Notaris se-Lampung melalui para notaris yang hadir pada hari ini, untuk melakukan pengupdate-an data notaris di wilayah pada masing-masing akun notaris yang ada di aplikasi Notaris Ditjen AHU, sehingga data yang ada pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan data pada Kantor Wilayah dapat sesuai. Selain isu terkait dengan pemutakhiran data notaris, hal penting lainnya yang patut menjadi perhatian kita bersama adalah penunjukkan pemegang protokol notaris yang seringkali terabaikan, seperti adanya para notaris yang enggan menerima protokol notaris dengan alasan tidak memiliki tempat penyimpanan arsip dan kantor notaris yang kurang memadai.

Pada kegiatan hari ini hadir para narasumber yang berkompeten di bidangnya untuk memberikan informasi komprehensif mungkin. Untuk itu, saya memberikan apresiasi yang besar kepada Narasumber dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Notaris Bandar Lampung dan Akademisi Universitas Lampung yang akan memberikan materi dalam kegiatan hari ini, semoga informasi yang disampaikan dapat memberikan manfaat kepada seluruh peserta. Harapan kami, Bapak dan Ibu yang hadir saat ini dapat memahami dan melaksanakan (PMPJ) serta melakukan pemutakhiran data Notaris.***