Satlantas Bandar Lampung Utamakan Tilang Elektronik, Pelanggar Diberi Teguran

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Satlantas Polresta Bandar Lampung mendukung instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan penindakan tilang manual. Sebagai gantinya, polisi mengutamakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Selain itu, polisi terus mengedukasi pengendara dan mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas. Upaya ini sejalan dengan kebijakan tersebut pada Rabu (26/10/2022).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Ino Harianto melalui Kasat Lantas AKP M. Rohmawan menjelaskan, pihaknya rutin memberikan edukasi dan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

“Kami sudah lama melakukan edukasi kepada pelanggar lalu lintas. Sebelumnya, kami memberikan imbauan melalui Patroli Muli dan Unit Dikyasa. Kami berharap masyarakat semakin memahami aturan dan memiliki kesadaran untuk selalu mematuhinya, baik saat ada polisi maupun tidak,” jelasnya.

Selanjutnya, AKP M. Rohmawan menjelaskan bahwa Satlantas telah memanfaatkan ETLE di lima titik rawan pelanggaran. Kehadiran sistem tersebut membantu petugas menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

“Selain menghindari kontak langsung antara petugas dan pelanggar, penindakan melalui ETLE juga mencegah praktik pungutan liar,” tandasnya.

Rohmawan menegaskan, Satlantas Polresta Bandar Lampung mendukung penuh kebijakan tersebut. Ia juga telah mengarahkan seluruh personel lalu lintas untuk memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada pelanggar. Selain itu, petugas akan meningkatkan penindakan melalui ETLE.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas meskipun polisi tidak lagi menggelar tilang manual. Peraturan lalu lintas dibuat semata-mata untuk melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan,” tutup Kasat Lantas.***

BACA JUGA :  Warga Pesisir dan Pulau Teluk Lampung Terima Vaksin dari Polda Lampung