Oleh: Falentinus Andi, S.H., M.H.
Advokat dan Konsultan Hukum Falentinus Andi & Partners
Ketua Bidang Riset dan Kajian Kebijakan Publik Pengurus Pusat Pemuda Katolik
KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Hukum kesehatan kini menarik perhatian praktisi hukum dan tenaga kesehatan, termasuk dokter. Berbagai persoalan hukum dalam praktik kedokteran mendorong para tenaga medis untuk memahami aspek hukum profesinya.
Salah satu konsep penting dalam hukum kesehatan ialah perjanjian terapeutik. Setiap dokter menjalankan hubungan terapeutik ketika memberikan pelayanan kepada pasien. Namun, tidak semua dokter memahami istilah dan aspek hukum yang mendasarinya.
Pengertian Perjanjian Terapeutik
Perjanjian terapeutik merupakan kesepakatan antara dokter dan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai keahlian dan keterampilannya. Istilah lain untuk perjanjian ini ialah transaksi terapeutik atau kontrak terapeutik.
Hubungan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak. Dalam hukum, hubungan hukum dapat terjadi antara sesama subjek hukum maupun antara subjek hukum dan objek hukum. Hubungan ini lahir berdasarkan ketentuan hukum atau peristiwa hukum tertentu.
Istilah terapeutik berasal dari kata therapeutic, yang berkaitan dengan pengobatan. Namun, cakupannya tidak terbatas pada pengobatan. Perjanjian terapeutik juga mencakup tindakan diagnostik, preventif, rehabilitatif, dan promotif.
Meskipun memiliki karakteristik khusus, perjanjian terapeutik tetap harus memenuhi asas hukum dan syarat sahnya perjanjian. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi dokter dan pasien dalam menjalankan hubungan profesional.
Lima Asas dalam Perjanjian Terapeutik
Perjanjian terapeutik berlandaskan sejumlah asas hukum yang mendukung pelayanan kesehatan. Berikut lima asas yang perlu diperhatikan.
1. Asas legalitas
Dokter dan tenaga kesehatan harus memenuhi persyaratan kompetensi, pendidikan, serta perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Asas ini memastikan tenaga kesehatan menjalankan praktik sesuai kewenangannya.
2. Asas keseimbangan
Hukum harus memberikan kepastian dan perlindungan terhadap kepentingan manusia. Selain itu, hukum perlu memulihkan keseimbangan dalam masyarakat ketika terjadi gangguan terhadap hak dan kewajiban para pihak.
3. Asas tepat waktu
Dokter perlu memberikan penanganan sesuai kebutuhan medis pasien. Keterlambatan dalam menangani kondisi tertentu dapat memperburuk keadaan pasien, bahkan mengancam nyawanya.
4. Asas iktikad baik
Dokter harus mengutamakan kepentingan pasien dan menghormati hak-haknya. Prinsip ini sejalan dengan asas berbuat baik (beneficence) serta kewajiban dokter untuk mengikuti standar profesi.
5. Asas kejujuran
Dokter dan pasien perlu menyampaikan informasi secara jujur dan terbuka. Komunikasi yang baik membantu dokter menentukan penanganan yang tepat sekaligus mengurangi risiko kesalahpahaman.
Empat Syarat Sah Perjanjian Terapeutik
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur empat syarat sahnya perjanjian. Syarat tersebut juga menjadi dasar untuk memahami keabsahan perjanjian terapeutik.
1. Kesepakatan para pihak
Dokter dan pasien harus mencapai kesepakatan sebelum menjalankan tindakan medis. Untuk tindakan tertentu, dokter perlu memperoleh informed consent atau persetujuan tindakan medis.
Sebelum memberikan persetujuan, pasien harus menerima penjelasan mengenai tindakan yang akan dilakukan, tujuan, manfaat, risiko, dan alternatif yang tersedia. Dengan demikian, pasien dapat mengambil keputusan secara sadar.
2. Kecakapan para pihak
Para pihak harus memiliki kecakapan hukum untuk membuat perjanjian. Dalam pelayanan kesehatan, dokter juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai persetujuan tindakan medis bagi pasien yang belum dewasa atau belum mampu mengambil keputusan sendiri.
Dokter perlu mengikuti peraturan yang berlaku ketika meminta persetujuan dari orang tua, wali, atau pihak lain yang berwenang. Penentuan pihak yang memberikan persetujuan harus mempertimbangkan usia pasien, kapasitas pengambilan keputusan, serta jenis tindakan medis.
3. Suatu hal tertentu
Perjanjian harus memiliki objek yang jelas. Dalam perjanjian terapeutik, objek tersebut berkaitan dengan pelayanan atau tindakan medis yang dokter berikan kepada pasien.
Tindakan itu dapat berupa pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, atau upaya medis lainnya sesuai kebutuhan pasien. Dokter harus menjelaskan tindakan yang direncanakan agar pasien memahami pelayanan yang akan diterimanya.
4. Sebab yang halal
Perjanjian harus memiliki tujuan yang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan. Karena itu, dokter tidak boleh membuat kesepakatan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Sebagai contoh, tindakan medis harus mengikuti ketentuan hukum dan indikasi medis yang berlaku. Para pihak tidak dapat menggunakan perjanjian terapeutik untuk membenarkan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Pentingnya Memahami Aspek Hukum Kesehatan
Pemahaman mengenai perjanjian terapeutik membantu dokter dan pasien mengetahui hak serta kewajiban masing-masing. Dokter dapat menjalankan pelayanan sesuai standar profesi dan ketentuan hukum. Sementara itu, pasien memiliki dasar untuk memahami tindakan medis dan memberikan persetujuan secara tepat.
Pemahaman tersebut juga dapat membantu mencegah perselisihan. Komunikasi yang terbuka, dokumentasi persetujuan, dan kepatuhan terhadap standar profesi menjadi bagian penting dalam hubungan dokter dan pasien.
Dengan memahami perjanjian terapeutik, para tenaga kesehatan dapat menjalankan praktik secara lebih bertanggung jawab. Hubungan yang baik antara dokter dan pasien juga mendukung pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berlandaskan hukum.***






