Kemenkumham Lampung Berikan Remisi Khusus Natal 2024 Bagi 67 Narapidana

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG -– Pada perayaan Hari Raya Natal Tahun 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung telah memberikan remisi khusus kepada warga binaan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di wilayah Lampung. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan disiplin narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Berdasarkan data yang diperoleh dari press release Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung yang diterima Krakatoa.id, Selasa (24/12/2024), jumlah total warga binaan di Lampung pada bulan Desember 2024 tercatat sebanyak 8.933 orang, yang terdiri dari 2.314 orang tahanan dan 8.619 orang narapidana.

Berikut adalah rincian perolehan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2024:

1. Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi selama 15 hari.

2. Narapidana yang telah menjalani pidana lebih dari 12 (dua belas) bulan, diberikan remisi berdasarkan masa pidana yang telah dijalani sebagai berikut:

  • Tahun Pertama (lebih dari 1 tahun) memperoleh remisi 1 bulan.
  • Tahun Kedua dan Ketiga memperoleh remisi 1 bulan.
  • Tahun Keempat dan Kelima memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
  • Tahun Keenam dan seterusnya memperoleh remisi 2 bulan.
  • Rekapitulasi Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024:

RK I (Remisi Khusus Natal Sebagian):

  • 15 hari: 18 orang
  • 1 bulan: 42 orang
  • 1 bulan 15 hari: 5 orang
  • 2 bulan: 2 orang
    Jumlah RK I: 67 orang

RK II (Remisi Khusus Natal Seluruhnya):

  • Tidak ada yang menerima remisi seluruhnya (RK II), dengan jumlah perolehan remisi nihil.

Dengan demikian, jumlah total warga binaan yang menerima remisi pada Hari Raya Natal Tahun 2024 adalah 67 orang.

BACA JUGA :  Kapolda Lampung Pimpin Rakor Kesiapan Pengamanan Pelabuhan Bakauheni

Keputusan pemberian remisi ini telah didasarkan pada pengusulan dari masing-masing Lapas dan Rutan di wilayah Kemenkumham Lampung, yang kemudian disetujui melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Nomor SK: PAS-2544.PK.05.04/2024.***