KRAKATOA.ID, JAKARTA — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperjuangkan nasib petani dan pengusaha singkong dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis, Rabu (25/6/2025), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Dalam forum yang dipimpin langsung Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Gubernur Rahmat Mirza secara tegas menyampaikan aspirasi para petani dan pelaku usaha singkong di Lampung, yang menggantungkan hidup pada sektor ini. Ia meminta dukungan DPR agar pemerintah pusat menetapkan singkong sebagai komoditas pangan strategis nasional.
“Saya datang kepada Baleg DPR RI membawa teman-teman untuk memperjuangkan nasib petani dan pengusaha singkong,” ujar Gubernur Mirza.
Ia menyoroti peran penting Lampung sebagai penghasil singkong terbesar di Indonesia, dengan kontribusi 51 persen dari total produksi nasional atau sekitar 7,9 juta ton per tahun. Dari total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lampung sebesar Rp483 triliun, Rp50 triliun di antaranya berasal dari komoditas singkong dan produk turunannya.
Gubernur Mirza mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan harga sementara pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku di tingkat provinsi dan belum diakomodasi secara nasional.
“Petani senang, tapi pengusaha mengeluh karena harga ini membuat bisnis mereka tidak kompetitif. Banyak pabrik tutup karena kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah dan bebas bea masuk,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, baik petani maupun pengusaha sepakat untuk meminta pemerintah menghentikan impor singkong dan produk turunannya. Jika tidak ada kebijakan nasional yang berpihak, petani bahkan menyatakan siap beralih ke komoditas lain seperti padi, jagung, atau tebu.
Ketua Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Lampung, Welly Soegiono, dan Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, mendukung penuh langkah Gubernur dan mendesak pemerintah pusat segera menghentikan impor.
“Kesimpulan yang paling tepat adalah stop impor,” tegas Welly.
Ia mengungkapkan, kondisi petani saat ini sangat memprihatinkan. Meskipun harga telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, praktik di lapangan menunjukkan petani hanya menerima Rp400–Rp500 per kilogram karena harus menjual melalui pelapak atau tengkulak.
“Pak Gubernur sudah tetapkan harga Rp945 per kilogram, tapi yang diterima petani jauh di bawah itu,” ungkapnya.
Welly juga mengungkap praktik tak sehat yang dilakukan sebagian pelapak, yang diduga merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk memperoleh bahan baku dengan harga lebih murah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menyatakan bahwa saat ini DPR sedang membahas dua undang-undang yang relevan, termasuk RUU tentang Pangan, yang akan menjadikan singkong sebagai bahan baku pangan strategis nasional.
“Singkong akan kita masukkan dalam RUU Pangan sebagai bahan baku pangan strategis agar mendapatkan perlindungan dalam regulasi nasional,” ujar Firman.
Ia juga menambahkan bahwa RUU Pangan akan memperkuat peran Bulog sebagai penyangga harga dan buffer stock komoditas strategis, termasuk singkong.
“Bulog nantinya akan membeli singkong dari petani, sehingga harga bisa stabil dan petani terlindungi,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata niaga dan menjamin keberlangsungan sektor singkong di Indonesia, khususnya di Lampung sebagai sentra utama produksi.***






