Kakanwil Kemenham Lampung Tegaskan Pentingnya Penguatan HAM bagi ASN dalam Pelayanan Publik

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG -— Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Provinsi Lampung, Basnamara, menegaskan bahwa penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan fondasi utama dalam menciptakan pelayanan publik yang adil, inklusif, dan berkeadilan sosial.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN di Wilayah yang digelar di Bandarlampung pada Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkumham dalam membangun birokrasi yang profesional serta responsif terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

“HAM adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir, bersifat universal, tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, dan menjadi fondasi utama bagi terwujudnya kehidupan yang bermartabat, adil, dan setara,” ujar Basnamara di hadapan para peserta.

Ia menegaskan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan menegakkan HAM dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Basnamara juga menekankan bahwa HAM tidak boleh berhenti pada tataran normatif atau deklaratif semata. Dalam praktik pemerintahan, HAM harus diwujudkan dalam bentuk pelayanan publik yang menghormati martabat manusia. Menurutnya, setiap interaksi antara aparatur negara dan masyarakat merupakan cerminan nyata dari keberpihakan negara terhadap nilai-nilai HAM.

“Pelayanan publik tidak cukup hanya cepat dan efisien, tapi juga harus adil, setara dan manusiawi. Ia bisa menjadi pelindung dan pelayan masyarakat, atau justru menjadi penghambat,” tegasnya.

Basnamara mencontohkan sejumlah kebijakan yang dapat berujung pada pelanggaran HAM, seperti layanan yang tidak aksesibel bagi penyandang disabilitas atau penolakan pengurusan dokumen terhadap kelompok marjinal.

Ia menekankan bahwa setiap ASN harus mampu menilai kebijakan dan tindakannya—baik administratif maupun dalam perilaku keseharian—melalui perspektif HAM. Nilai-nilai seperti non-diskriminasi, keadilan, aksesibilitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi.

BACA JUGA :  UPA Bahasa Unila Selenggarakan Kelas Perdana Empat Bahasa Asing

“Penguatan kapasitas HAM bukan sekadar kegiatan seremonial. Ini adalah langkah strategis untuk mencegah pelanggaran HAM yang seringkali bukan disebabkan oleh niat buruk, melainkan oleh ketidaktahuan atau bias perspektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Basnamara juga menyoroti pentingnya membangun sistem pelayanan publik yang sensitif terhadap kondisi sosial dan budaya masyarakat. Ia menekankan bahwa pelayanan harus dapat diakses tanpa diskriminasi oleh seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, masyarakat adat, lansia, dan kelompok minoritas.

“Pelayanan publik berbasis HAM adalah bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi. Kegiatan ini diharapkan menjadi pengingat sekaligus penggerak bagi setiap ASN untuk menjadikan HAM sebagai pijakan utama dalam bekerja, melayani, dan mengambil keputusan,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, kegiatan yang diikuti oleh puluhan ASN dari berbagai instansi di Provinsi Lampung ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta pemahaman praktis terkait pentingnya penerapan prinsip-prinsip HAM dalam setiap lini pelayanan publik.***