Masyarakat Lampung Apresiasi Kemudahan Bayar Pajak di Samsat Mall, Program Pemutihan PKB Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG – Warga masyarakat di Provinsi Lampung mengapresiasi kemudahan dan kecepatan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui sistem layanan yang semakin modern, termasuk keberadaan sejumlah Samsat Mall yang kini tersebar di beberapa titik strategis.

Sistem pembayaran yang lebih cepat dan praktis ini disambut positif, apalagi warga tidak lagi harus datang ke kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu. Mereka cukup mengunjungi Samsat Mall terdekat, yang melayani pengesahan tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahun berjalan, dengan keterlambatan maksimal 11 bulan dari tanggal jatuh tempo.

Y. De Deo Widyastoko, warga Sumur Batu, Bandar Lampung, mengungkapkan bahwa pelayanan ini sangat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.

“Yang pertama, kita bisa memilih tempat pembayaran pajak yang lebih dekat dan nyaman, karena sekarang banyak outlet Samsat Mall dibuka, bahkan ada yang bersifat mobile,” ujar Deo saat ditemui Krakatoa.id di Bandarlampung pada Jumat (19/9/2025).

Ia juga mengapresiasi proses administrasi yang semakin simpel. “Sekarang tidak perlu bawa BPKB lagi. Cukup foto kopi STNK dan KTP pemilik saja. Prosesnya juga cepat, datang, setor berkas, dipanggil, bayar, selesai. Tidak perlu antre lama-lama,” tambahnya.

Kemudahan ini, menurutnya, perlu merata dirasakan oleh warga di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

“Saya berharap, kemudahan seperti ini juga diterapkan di daerah lain, karena masih ada wilayah yang merasa kesulitan ketika ingin membayar pajak kendaraan,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Y. Dedeo Hendri, yang akrab disapa Goodreal. Ia baru saja membayar pajak kendaraan roda empat di Samsat Chandra Tanjungkarang.

“Baru bayar tadi, cuma lima menit prosesnya selesai. Cukup bawa STNK dan fotokopi KTP saja. Sekarang sudah banyak Samsat Mall, jadi semuanya dimudahkan,” ujar Goodreal.

Sebagai informasi, selain memudahkan akses pembayaran, Pemerintah Provinsi Lampung juga memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenai denda.

Namun, untuk kendaraan dengan tunggakan lebih dari 11 bulan atau yang memerlukan proses lainnya, pelayanan tetap harus dilakukan di Samsat Induk atau Samsat Pembantu.

Berikut daftar layanan Samsat Mall di Bandar Lampung dan sekitarnya:

1. Samsat Mall Kartini
2. Samsat Chandra Supermarket & Dept. Store
3. Samsat Mall Bumi Kedaton
4. Samsat Container
5. Samsat Natar

Dengan semakin mudahnya akses layanan, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.***

BACA JUGA :  Ketika Wisma St. Albertus Rawa Laut Sunyi Tiba-tiba Membara