KRAKATOA.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025 (Binwas) yang digelar oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Kamis (9/10/2025).
Rakornas tersebut dihadiri oleh jajaran inspektorat dari seluruh pemerintah daerah di Indonesia dan bertujuan untuk memperkuat sinergi serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pentingnya keterlibatan inspektorat daerah sejak tahap awal perencanaan program, bukan hanya pada saat pelaksanaan atau setelah program berjalan.
“Pada waktu perencanaan utamanya, peran inspektorat jangan diam saja. Jangan sudah direncanakan oleh masing-masing dan kemudian setelah itu dieksekusi, baru diperiksa salahnya apa,” ujar Tito.
Ia meminta para inspektur daerah untuk tidak hanya bertindak sebagai pengawas pasif, tetapi juga proaktif memberikan masukan terhadap program-program yang sedang dirancang oleh pemerintah daerah masing-masing.
Tito memperkenalkan konsep pengawasan ideal yang terbagi menjadi tiga tahap, yaitu foresight, insight, dan oversight. Foresight: Memprediksi kualitas program sejak awal, sebelum dijalankan. Insight: Melakukan pendampingan saat program berlangsung. Oversight: Mengevaluasi program setelah selesai dilaksanakan.
Menurutnya, pengawasan internal yang kuat dapat mencegah potensi pelanggaran sejak dini dan menjaga akuntabilitas program pemerintah.
Tito juga menegaskan bahwa jumlah temuan pelanggaran tidak boleh dijadikan indikator keberhasilan pengawasan.
“Prinsip dasar dari suatu pengawasan adalah menjaga agar tidak terjadi pelanggaran. Jangan sampai ukurannya makin banyak menemukan kesalahan, makin baik. Justru sebaliknya, makin sedikit kesalahan karena dicegah sejak awal,” tegasnya.
Ia juga mendorong inspektorat daerah untuk memperkuat koordinasi dengan Itjen Kemendagri sebagai koordinator pengawasan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tito menutup arahannya dengan harapan agar Rakornas ini dapat menyatukan visi antara Inspektorat daerah dan Itjen Kemendagri, sehingga fungsi pengawasan dan pencegahan berjalan optimal dan mendukung kelancaran roda pemerintahan serta pembangunan di daerah.***