Pemprov Lampung Hidupkan Budaya Daerah di Ruang Publik Lewat Program Hari Kamis Beradat

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mulai menghidupkan kembali penggunaan bahasa dan simbol budaya daerah di ruang-ruang publik melalui penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat.

Melalui kebijakan yang diteken Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 30 Desember 2025 ini, seluruh aparatur pemerintahan dan lembaga pendidikan diwajibkan menggunakan bahasa Lampung serta mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis.

Program Hari Kamis Beradat dipandang sebagai upaya membumikan kembali identitas lokal agar tidak tergerus modernisasi. Pemerintah Provinsi Lampung menilai bahasa dan busana adat tidak cukup hanya dipertontonkan dalam seremoni, tetapi perlu menjadi kebiasaan yang hidup dalam aktivitas sehari-hari.

Instruksi tersebut mencakup seluruh struktur pemerintahan di Provinsi Lampung, mulai dari Sekretaris Daerah, bupati dan wali kota, kepala perangkat daerah, hingga instansi vertikal. Dunia pendidikan juga menjadi sasaran utama kebijakan ini, dengan melibatkan perguruan tinggi negeri dan swasta untuk berperan aktif dalam pelestarian budaya daerah.

Dalam pelaksanaannya, bahasa Lampung ditetapkan sebagai bahasa utama komunikasi setiap hari Kamis, baik dalam pelayanan publik, rapat dinas, interaksi antarpegawai, maupun sambutan resmi selama jam kerja. Di lingkungan sekolah dan kampus, penggunaan bahasa daerah diharapkan mampu menumbuhkan rasa bangga generasi muda terhadap warisan budaya Lampung.

Selain bahasa, aspek visual kebudayaan turut diperkuat melalui kewajiban mengenakan batik khas Lampung bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan berpakaian ini dimaksudkan untuk mempertegas identitas daerah sekaligus mendukung keberlangsungan produk budaya lokal.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menekankan bahwa Hari Kamis Beradat bukan sekadar simbolik, melainkan gerakan bersama yang menuntut konsistensi dan kedisiplinan seluruh elemen pemerintahan dan pendidikan.

Dengan diberlakukannya Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Lampung berharap nilai-nilai adat dan budaya lokal dapat terus terjaga, diwariskan, dan menjadi kekuatan sosial dalam membangun daerah yang berkarakter di tengah keberagaman budaya nasional.***

BACA JUGA :  Pj. Gubernur Lampung Samsudin Lepas Jalan Sehat dalam Peringatan HUT Korpri ke-53