Bapas se-Lampung Perkuat KELAYAN BINTER, Libatkan 200 Peserta

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) se-Lampung memperkuat sinergi dengan pemerintah dan masyarakat melalui sosialisasi Kelompok Layanan Bimbingan Terintegrasi (KELAYAN BINTER). Kegiatan ini melibatkan 200 peserta dari empat Bapas di Provinsi Lampung.

Acara berlangsung di Meeting Room Holiday Inn – Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2026). Melalui kegiatan ini, Bapas mendorong peningkatan kualitas pembimbingan Klien Pemasyarakatan. Selain itu, para peserta membahas peran dan fungsi Bapas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Pelaksana Kegiatan, Pudjiono Gunawan, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, Bapas perlu membangun koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat agar pelayanan kepada Klien Pemasyarakatan semakin optimal.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan melalui penguatan sinergi dan koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dengan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan/desa, serta unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Pudjiono Gunawan.

KELAYAN BINTER Perkuat Sinergi Bapas dan Masyarakat

Melalui KELAYAN BINTER, Bapas se-Lampung ingin memperluas dukungan bagi Klien Pemasyarakatan. Kelompok layanan ini mendorong berbagai pihak untuk berkoordinasi dan membantu memenuhi kebutuhan klien.

Selain membahas pembentukan KELAYAN BINTER, sosialisasi ini memperkenalkan peran Bapas dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan demikian, para pemangku kepentingan dapat memahami tugas dan tanggung jawab mereka dalam mendukung pelayanan pemasyarakatan.

Pudjiono menjelaskan lima sasaran utama kegiatan tersebut. Pertama, Bapas ingin meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan mengenai fungsi KELAYAN BINTER. Kedua, kegiatan ini memperkuat koordinasi antara Bapas dan pemerintah daerah.

Ketiga, Bapas mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembimbingan dan reintegrasi sosial. Selanjutnya, Bapas ingin memperluas akses klien terhadap layanan sosial, pelatihan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, dan kesempatan kerja.

BACA JUGA :  Tiga Profesor Hukum Minta Mardani H Maming Harus Dibebaskan

Terakhir, Bapas mengajak masyarakat membangun lingkungan yang mendukung penerimaan kembali Klien Pemasyarakatan. Dengan dukungan tersebut, klien diharapkan mampu hidup mandiri dan bertanggung jawab.

Empat Bapas di Lampung Libatkan 200 Peserta

Sosialisasi KELAYAN BINTER melibatkan 200 peserta dari empat Balai Pemasyarakatan di Provinsi Lampung. Berikut rincian peserta dari setiap satuan kerja:

  • Bapas Kelas I Bandar Lampung: 60 peserta.
  • Bapas Kelas II Pringsewu: 70 peserta.
  • Bapas Kelas II Metro: 35 peserta.
  • Bapas Kelas II Kotabumi: 35 peserta.

Para peserta mewakili pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan/desa, instansi pemerintah, lembaga terkait, mitra kerja, dan unsur masyarakat. Selain itu, petugas Pembimbing Kemasyarakatan dan petugas pemasyarakatan lainnya turut mengikuti kegiatan.

Acara ini juga menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, para narasumber, serta perwakilan instansi pemerintah dan tamu undangan lainnya.

Melalui pertemuan ini, Bapas ingin membangun koordinasi yang lebih efektif. Karena itu, setiap pihak diharapkan berkontribusi sesuai tugas dan kapasitasnya. Kolaborasi tersebut juga dapat membantu Bapas mengenali kebutuhan Klien Pemasyarakatan di setiap wilayah kerja.

Sosialisasi Bahas Peran Bapas dalam KUHP Nasional

Sosialisasi ini turut membahas peran dan fungsi Bapas dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pembahasan tersebut membantu para pemangku kepentingan memahami perkembangan hukum pidana nasional.

Selain meningkatkan pemahaman hukum, kegiatan ini mendorong setiap pihak untuk memperkuat koordinasi. Dengan langkah tersebut, Bapas dan mitra kerja dapat mendukung pembimbingan serta reintegrasi sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, para peserta diharapkan mengidentifikasi berbagai potensi layanan bagi Klien Pemasyarakatan. Mereka dapat memetakan kebutuhan klien dan menentukan bentuk dukungan yang sesuai.

Hasil koordinasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan rencana tindak lanjut. Dengan demikian, Bapas bersama para pemangku kepentingan dapat memperkuat KELAYAN BINTER sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Mahasiswi Unila, Dewi Latifah Ukir Dua Prestasi dalam Kompetisi Esai Nasional

Empat Bapas Dukung Pembiayaan melalui Anggaran DIPA

Pudjiono menjelaskan bahwa empat Bapas di Lampung menggunakan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing untuk membiayai kegiatan sosialisasi ini.

Keempat satuan kerja tersebut meliputi Bapas Kelas I Bandar Lampung, Bapas Kelas II Metro, Bapas Kelas II Pringsewu, dan Bapas Kelas II Kotabumi.

Dukungan anggaran tersebut membantu pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi di wilayah Lampung. Selanjutnya, setiap Bapas diharapkan meneruskan hasil kegiatan melalui program dan kerja sama yang relevan.

KELAYAN BINTER Dorong Kemandirian Klien Pemasyarakatan

Bapas se-Lampung ingin memastikan kegiatan ini menghasilkan langkah nyata. Oleh karena itu, para pemangku kepentingan perlu menindaklanjuti hasil diskusi melalui koordinasi dan program pendampingan sesuai kebutuhan klien.

Melalui KELAYAN BINTER, Bapas mendorong perluasan akses terhadap layanan sosial, pelatihan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, dan peluang kerja. Dukungan tersebut dapat membantu Klien Pemasyarakatan membangun kemandirian serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat juga memegang peranan penting dalam proses reintegrasi sosial. Penerimaan dan dukungan lingkungan dapat membantu klien menjalani kehidupan secara positif dan bertanggung jawab.

Karena itu, Bapas se-Lampung mengajak pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan/desa, instansi terkait, dan masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi.

Pada akhirnya, penguatan KELAYAN BINTER diharapkan mampu mendorong pelayanan pemasyarakatan yang lebih terintegrasi. Melalui kerja sama tersebut, Bapas ingin memperluas kesempatan bagi Klien Pemasyarakatan untuk mengembangkan keterampilan, memperoleh pekerjaan, dan membangun kehidupan yang mandiri.***