KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) 3 orang berinisial B, A, dan AF, berhasil ditangkap, Tekab 308 Presisi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit III Jatanras, Kompol Rosef Efendi, saat melakukan konferensi pers, di Mapolda, Jumat (18/11/2022).
Menurut Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan ketiga pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban Ricki Ardian yang dijambret 1 unit HP miliknya di seputaran jalan Dr Susilo Bandar Lampung pada Senin (14/11) pukul 21.00 WIB.
Kemudian katanya, mendapat Laporan tersebut anggota Tekab 308 Presisi Polda Lampung Subdit III Jatanras, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku yang sedang menunggu pembeli HP yang ditawarkan via Facebook, ternyata diantara ke 3 pelaku 1 orang pelaku masih dibawah umur.
Rahmad menjelaskan, kejadiannya berawal saat korban yang sedang bermain HP ketika sedang berhenti di kendaraannya di Jl.Dr. Susilo Dekat Graha Gading Kelurahan Sumur Batu.
Tiba-tiba dipepet oleh 2 (dua) orang terduga pelaku berinisial B dan A berboncengan
menggunakan 1 unit sepeda motor merk Suzuki FU warna Hitam milik terduga pelaku B, pelaku berinisial B mengambil secara paksa 1 unit handphone merk POCO X3 Pro warna silver milik korban.
Sementara satu pelaku inisial A bertugas mengikuti korban dari belakang dengan mengendarai 1 unit sepeda motor suzuki fu warna biru, dan menjaga situasi agar aman dalam melakukan aksi para pelaku.
“Setelah berhasil mengambil Handphone tersebut pelaku berinisial B dan AF langsung kabur, sampai korban hampir terjatuh dan terseret untuk mempertahankan HP miliknya,” ungkapnya.
Rahmad menambahkan, handphone hasil curian tersebut oleh para pelaku di jual melalui COD di Hanura kepada saudara Novan senilai Rp700.000 dan masing terduga pelaku mendapat uang senilai Rp200.000 dan sisanya dipergunakan untuk membeli makan, bensin dan rokok.
“Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti 2 unit sepeda motor Satria warna hitam dan biru yang digunakan para pelaku pelaku serta 1 unit Hp milik korban, 3 buat seperti paku, badik dan uang Rp200 ribu telah diamankan di Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Rahmad.
Atas perbuatannya, para pelaku persangkaan pasal 365 KUHPidana, dengan
ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Namun dari para terduga pelaku berinisial AF (17), ada yang masih berusia dibawah umur, sehingga kita terapkan persangkaan pasal 365 ayat (2) KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Terhadap terduga pelaku berinisial A, dengan persangkaan pasal 365 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara,” tutur AKBP Rahmad.
Sementara itu, korban curas atas nama Ricki Ardian yang datang ke Polda Lampung mengucapkan terimaksih kepada Polda Lampung dan Tekab 308 yang sudah berhasil mengambil HPnya dari tangan para pelaku.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Subdit III Jatanras Polda Lampung, yang telah berhasil menangkap pelaku, yang mencuri HP saya, dalam waktu sehari sudah berhasil di ungkap Polda Lampung, apresiasi buat Polda Lampung,” ujar Ricki saat di wawancara pihak media.***