Kemenkumham Lampung Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menggelar SINAR YANKUMHAM LAMPUNG atau Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM Mendalam dan Rampung. Seminar ini mengangkat tema pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha.

Kemenkumham Lampung menyelenggarakan kegiatan tersebut di Ballroom Swiss-Belhotel pada Senin (21/10/2024). Melalui seminar ini, penyelenggara mengajak pelaku usaha melindungi merek dan karya mereka sesuai ketentuan hukum.

Kemenkumham Lampung Edukasi Pelaku Usaha

Seminar ini menyasar pelaku industri umum dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penyelenggara juga mengundang aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Para peserta mempelajari cara mengenali potensi pelanggaran kekayaan intelektual sejak dini. Mereka juga mendapat pemahaman tentang pentingnya kreativitas dan inovasi dalam mengembangkan usaha.

Lima UMKM Terima Sertifikat Merek

Kegiatan tersebut bertepatan dengan ulang tahun ke-53 Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto.

Dalam kesempatan itu, Dodot menyerahkan sertifikat merek kepada lima UMKM. Kelima penerima tersebut ialah Abundo Kitchen, Canala Food, Rabundo, Benedetto, dan Idew Bakery.

Dodot menegaskan bahwa sertifikat merek membantu pemilik usaha menjaga identitas dan reputasi produk. Dokumen tersebut juga memperkuat perlindungan hukum atas merek barang maupun jasa.

“Merek terdaftar merupakan penanda untuk memberikan pelindungan kepada pemilik dari pihak-pihak yang tidak berhak,” ujar Dodot dalam sambutannya.

Pelanggaran Merek Masih Menjadi Masalah

Dodot menyebut pelanggaran merek sebagai salah satu persoalan di Provinsi Lampung. Meski demikian, sejumlah pemilik merek belum melaporkan pelanggaran yang mereka alami.

Mereka mempertimbangkan biaya dan manfaat sebelum mengajukan laporan. Kondisi ini menunjukkan perlunya edukasi mengenai manfaat perlindungan kekayaan intelektual.

Data Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung juga menunjukkan adanya kasus pelanggaran desain industri pada 2019 dan hak cipta pada 2024.

BACA JUGA :  SMA Xaverius Bandar Lampung Gelar Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

Perlindungan kekayaan intelektual memberi pencipta hak untuk menjaga karya sekaligus memperoleh manfaat ekonomi. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami hak dan kewajiban mereka sejak awal.

Indonesia Masih Masuk Priority Watch List

Pelanggaran kekayaan intelektual menjadi salah satu tantangan dalam memperkuat kepercayaan investor. Persoalan ini juga mendapat perhatian dalam penilaian internasional terhadap penegakan hukum.

United States Trade Representative (USTR) masih memasukkan Indonesia ke dalam Priority Watch List bersama enam negara lainnya.

USTR menyoroti persoalan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual di negara-negara tersebut. Indonesia juga menghadapi tantangan ini selama 12 tahun berturut-turut, menurut informasi dalam naskah sumber.

Ditjen KI Perkuat Upaya Pencegahan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) menjalankan sejumlah program untuk menekan pelanggaran. Instansi ini memperkuat kerja sama lintas kementerian dan lembaga melalui IP Task Force.

Ditjen KI juga mengembangkan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual. Di Lampung, tiga lokasi telah memperoleh sertifikasi tersebut, yaitu Mall Boemi Kedaton, Central Plaza, dan Pasar Tradisional Qris Kota Agung.

Selain itu, Ditjen KI mengadakan diseminasi pencegahan pelanggaran KI bagi pemangku kepentingan di seluruh Indonesia. Instansi tersebut menggelar kegiatan ini dua kali dalam setahun.

Hadirkan Narasumber dari Berbagai Bidang

Seminar SINAR YANKUMHAM LAMPUNG menghadirkan tiga narasumber profesional. Mereka membahas perlindungan kekayaan intelektual dari perspektif kebijakan, UMKM, dan dunia usaha.

Narasumber tersebut meliputi Noprizal, Analis Kebijakan Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; Bunga Aulia, Widyaiswara Ahli Madya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung; serta Elkana Arlen Riswan, Direktur PT Sari Alami Bandar Lampung.

Melalui seminar ini, Kemenkumham Lampung mengajak pelaku usaha lebih peduli terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Pemahaman tersebut dapat membantu mereka menjaga merek, melindungi karya, dan mengembangkan inovasi secara berkelanjutan.***

BACA JUGA :  Polres Lampung Timur Ringkus Guru Cabuli Murid