Kemenkumham Lampung Adakan Kegiatan Diseminasi untuk Sosialisasikan Konvensi Anti Penyiksaan

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyelenggarakan kegiatan diseminasi dengan tema Konvensi Anti Penyiksaan pada Kamis, 21 November 2024, di Swissbel Hotel Lampung.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armilia Sativa, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk Kepala Bidang HAM, Basnamara; Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Ferie Irza Irawan; serta para tamu undangan dari Pemerintah Provinsi Lampung dan UPT Imigrasi yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran aparat penegak hukum dan masyarakat terkait konvensi anti penyiksaan. Sebagai langkah konkret, Kementerian Hak Asasi Manusia telah menyusun pedoman yang menjadi rujukan bagi para penyuluh dalam mensosialisasikan konvensi tersebut.

Dalam sambutannya, Kadivyankumham Lampung menjelaskan bahwa pedoman anti penyiksaan yang disusun bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai perlindungan hak asasi manusia, serta memastikan bahwa perlindungan ini selaras dengan standar internasional.

“Pedoman ini dirancang agar sesuai dengan prinsip-prinsip global, memperkuat posisi Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dan memberikan arahan yang jelas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Kadivyankumham.

Lebih lanjut, Kadivyankumham mengajak semua pihak untuk terus berkomitmen dalam belajar, berkolaborasi, dan menjalankan tugas dengan integritas demi menciptakan lingkungan yang menghargai hak asasi manusia bagi setiap individu.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Eka Yanuarti, Perencana Ahli Muda dari Kementerian HAM, mengenai Pedoman Diseminasi Menentang Penyiksaan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong implementasi pedoman anti penyiksaan secara efektif, baik di lingkungan kerja maupun dalam pelayanan publik. Dengan demikian, diharapkan dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih aman dan penuh penghormatan terhadap martabat manusia.***

BACA JUGA :  Kemenkumham Lampung Sosialisasi Layanan Apostille