KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung kembali menyelenggarakan acara SINAR YANKUMHAM LAMPUNG (Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM Mendalam dan Rampung) yang berfokus pada sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha. Acara ini berlangsung di Ballroom Swiss Belhotel pada hari Senin, 21 Oktober 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan para pelaku usaha, baik di sektor industri umum maupun UMKM, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait, mengenai deteksi dini potensi pelanggaran di bidang Kekayaan Intelektual. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat kreativitas dan inovasi di kalangan sumber daya manusia di dunia usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menariknya, kegiatan sosialisasi kali ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-53 Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto. Dalam kesempatan tersebut, Dodot menyerahkan sertifikat merek kepada lima UMKM, yaitu Abundo Kitchen, Canala Food, Rabundo, Benedetto, dan Idew Bakery. Ia menyatakan bahwa sertifikat merek adalah bentuk perlindungan terhadap citra dan reputasi produk, serta menunjukkan kualitas dan keaslian barang atau jasa yang dijual.
“Merek terdaftar merupakan penanda untuk memberikan pelindungan kepada pemilik dari pihak-pihak yang tidak berhak,” ujar Dodot dalam sambutannya.
Dodot juga mengungkapkan bahwa kasus pelanggaran merek merupakan masalah yang umum di Provinsi Lampung. Meskipun demikian, banyak pemilik merek yang belum melaporkan pelanggaran karena pertimbangan biaya dan manfaat.
Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, selain pelanggaran merek, terdapat pula pelanggaran desain industri pada tahun 2019 dan hak cipta pada tahun 2024. Kekayaan Intelektual (KI) memberikan hak kepada pencipta untuk memperoleh keuntungan dari karya mereka, dan pentingnya perlindungan ini tidak bisa dipandang sebelah mata.
Kasus pelanggaran KI berkontribusi pada posisi Indonesia dalam daftar Priority Watch List dari WIPO, yang dapat menghambat kepercayaan investor. Laporan terbaru dari United States Trade Representative (USTR) menunjukkan Indonesia masih bertahan dalam daftar tersebut, bersama enam negara lainnya.
USTR mencatat bahwa negara-negara dalam daftar ini menghadapi masalah serius dalam hal perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual. Di Asia Tenggara, hanya Indonesia yang masih terdaftar dalam Priority Watch List, bertahan selama 12 tahun berturut-turut.
Ditjen KI melakukan berbagai langkah untuk mengatasi masalah ini, termasuk kerjasama dengan kementerian dan lembaga lain melalui IP Task Force dan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual. Di Provinsi Lampung, terdapat tiga pusat perbelanjaan yang telah memperoleh sertifikasi tersebut: Mall Boemi Kedaton, Central Plaza, dan Pasar Tradisional Qris Kota Agung.
Selain itu, Ditjen KI juga melaksanakan diseminasi pencegahan pelanggaran KI kepada pemangku kepentingan di seluruh Indonesia, dengan dua kali kegiatan dalam setahun.
Acara sosialisasi ini menghadirkan narasumber profesional, termasuk Analis Kebijakan Muda dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Noprizal; Widyaiswara Ahli Madya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Bunga Aulia; serta Direktur PT. Sari Alami Bandar Lampung, Elkana Arlen Riswan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, serta mendorong pelaku usaha untuk lebih kreatif dan inovatif.***