KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG -– Selain menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung kini juga tengah memetakan potensi pajak dari sektor air permukaan. Pendataan ini mencakup penggunaan air dari sungai, embung, dan sumber mata air oleh pelaku usaha di wilayah Lampung.
“Pokok utamanya, mereka jadi wajib pajak. Kita menyurati dulu, konfirmasi, dan sosialisasi ke pelaku usaha. Tidak semua memakai air permukaan, tapi kita pastikan datanya valid,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, saat ditemui Krakatoa.id di kantor Bapenda, Jl. Sultan Hasanudin No.45, Bandar Lampung, Selasa (29/7/2025).
Dikatakan Slamat dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan akurasi data, Bapenda Lampung juga bekerja sama dengan pihak Kejaksaan.
“Kolaborasi ini dilakukan dalam bentuk penagihan aktif serta verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak air permukaan,” imbuhnya.
“Kita kunjungi langsung lapangan, sungai, mata air. Ada alat pengukur (water meter) dan dihitung 10 persen dari volume air. Kita juga bangun silaturahmi dengan pelaku usaha, agar ada pemahaman yang sama tentang regulasi dan kewajiban mereka,” tambah Slamet.
Sebagaimana diketahui, pajak air permukaan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada provinsi untuk memungut pajak atas pemanfaatan air oleh badan usaha di wilayahnya.***






