Lampung Perkuat Tata Kelola Dana Desa Lewat Sinergi Pemda dan Kejaksaan

KRAKATOA.ID, KOTA METRO -— Upaya penguatan tata kelola Dana Desa di Provinsi Lampung resmi ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara para bupati/wali kota se-Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Lampung, Kamis (14/8), di Gedung Sesat Agung Sai Bumi Wawai, Kota Metro.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna memperkuat pendampingan hukum, mencegah penyimpangan, serta mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa di 2.446 desa di seluruh Lampung.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam sambutannya menyatakan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar bentuk pengawasan, tetapi juga landasan inovatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

“Menurut kami ini adalah pondasi bagi teman-teman di daerah untuk melakukan inovasi-inovasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa-desa,” ujar Gubernur Mirza.

Ia menegaskan, pengelolaan Dana Desa harus diarahkan untuk mendukung layanan dasar, pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penurunan stunting, hingga transformasi digital desa.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani, menyebut Kejaksaan Negeri akan berperan sebagai mitra teknis pemerintah daerah dan desa dalam berbagai aspek, mulai dari edukasi hukum, asesmen risiko, hingga pendampingan kontrak dan pembinaan administrasi.

“Strategi yang lebih kuat sangat diperlukan untuk meminimalkan potensi penyimpangan. Penguatan mitigasi risiko menjadi langkah penting dalam tata kelola yang akuntabel,” ujarnya.

Dalam skema kerja sama ini, Kejaksaan fokus pada tiga aspek utama: pencegahan, pendampingan hukum, dan penguatan akuntabilitas melalui digitalisasi serta keterbukaan informasi.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menyambut baik inisiatif Lampung. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya nasional meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintahan desa.

BACA JUGA :  Mirza-Jihan Tegaskan Komitmen Menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas di Pilgub 2024

“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya berdampak secara administratif, tapi juga memberi manfaat konkret bagi masyarakat desa dan mempercepat pembangunan yang inklusif,” kata Yandri.

Ia menekankan, Dana Desa harus menunjukkan hasil terukur seperti jalan desa yang mantap, air bersih, layanan ibu dan anak, penguatan ekonomi melalui BUMDes, serta pengurangan kemiskinan ekstrem.

Adapun poin utama kerja sama antara Pemda dan Kejaksaan Negeri meliputi:

• Pencegahan: Edukasi regulasi, asesmen risiko, dan penguatan kepatuhan di tingkat desa.
• Pendampingan Hukum: Nasihat hukum dalam pengadaan, kontrak, hingga penyelesaian sengketa sederhana.
• Akuntabilitas dan Transparansi: Percepatan digitalisasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan Dana Desa serta keterbukaan informasi publik.
• Optimalisasi Manfaat: Fokus penggunaan Dana Desa pada program prioritas nasional yang inklusif dan berdampak nyata.

Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk menjadi penghubung antarlevel pemerintahan, memastikan sinergi antara pemda, kejaksaan, dan desa berjalan konsisten. Para kepala daerah diharapkan dapat mengonsolidasikan perencanaan dan pengawasan, sementara Kejaksaan memberikan pendampingan hukum, dan pemerintah desa menjalankan program secara tertib, transparan, dan berorientasi hasil.***