Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Diperpanjang hingga 6 Desember 2025

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 6 Desember 2025. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melalui video resmi di akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, yang ditayangkan pada 31 Oktober 2025.

“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor diperpanjang sampai dengan 6 Desember 2025,” ujar Gubernur Mirza dalam keterangannya.

Gubernur menjelaskan bahwa perpanjangan program ini dilakukan karena tingginya animo masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta proses pemberkasan surat-surat kendaraan yang masih cukup panjang.

“Kami melihat animo masyarakat dalam membayar masih banyak, masih banyak kendaraan yang masih balik nama dari luar dan prosesnya lama. Ada yang dari leasing dan lain-lain, jadi kami berikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Lampung untuk membayar pajak tahun ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur Mirza mengungkapkan bahwa hasil dari pendapatan pajak kendaraan tersebut akan digunakan untuk memperbaiki jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung.

Selain itu, program pemutihan juga bertujuan untuk memutakhirkan data kendaraan bermotor, termasuk mendata kendaraan yang sudah tidak beroperasi. Dengan begitu, data kendaraan di Lampung dapat lebih akurat dan efisien.

“Gunanya bayar pajak, kalau pajak dibayar kami ingin memperbaiki jalan-jalan yang rusak di Provinsi Lampung. Selain itu, kami juga ingin mengecek data kendaraan yang ada. Kami mendapat data bahwa ada sekitar 4 juta kendaraan yang mati pajak sejak tahun 80-an. Nah, kami ingin tahu mana yang masih ada dan mana yang sudah tidak digunakan lagi. Setelah datanya lengkap, kendaraan yang sudah tidak ada akan kami hapus dari sistem,” jelasnya.

Program pemutihan pajak ini mendapat respon positif dari masyarakat. Salah satu warga Lampung, pemilik kendaraan yang menunggak pajak hingga lima tahun, mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan tersebut.

BACA JUGA :  Pemerintah Provinsi Lampung Pastikan Minyakita Tersedia dengan Harga HET di Kios Pangan

“Sangat membantu masyarakat. Terima kasih Pemprov Lampung, karena saya menunggak pajak lima tahun, tapi cukup bayar satu tahun saja,” ujarnya.***