KRAKATTOA.ID, BANDAR LAMPUNG -– Dalam upaya meningkatkan kompetensi paralegal dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Serentak Provinsi Lampung Tahun 2025, pada Selasa (4/11/2025).
Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Kapasitas Paralegal dalam Mewujudkan Akses Keadilan bagi Masyarakat Lampung” ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo. Pelatihan diikuti oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan, TNI/Polri, pemerintah daerah kabupaten/kota, organisasi bantuan hukum, unsur pimpinan instansi vertikal, pegawai Kanwil Kemenkumham Lampung, serta peserta pelatihan baik secara daring maupun luring.
Dalam laporan penyelenggara sekaligus sambutannya, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Benny Daryono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi Paralegal Desa/Kelurahan agar mampu memberikan bantuan hukum dan pendampingan masyarakat secara non-litigasi. Hal ini sejalan dengan semangat pemerataan akses terhadap keadilan di seluruh wilayah Lampung.
“Kami berharap pelatihan ini dapat melahirkan paralegal-paralegal yang berkompeten, berintegritas, dan berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan,” ujar Benny Daryono.
Pelatihan Paralegal Serentak ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 4 hingga 6 November 2025, dan diikuti oleh 4.785 peserta yang berasal dari 2.651 desa/kelurahan di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Kegiatan akan diisi oleh para narasumber dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Lampung, Kanwil Kemenkum Lampung, serta Kantor Wilayah Kementerian HAM Lampung.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Kemenkum Lampung dalam membangun sinergi antara lembaga pemerintah, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat sipil. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum yang inklusif serta membangun sistem pelayanan hukum yang responsif, humanis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui pelatihan ini, para paralegal diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Kehadiran paralegal yang kompeten akan memperluas jangkauan layanan hukum serta memastikan seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan, mendapatkan akses keadilan yang setara dan berkelanjutan.***

																						




