Kanwil Kemenkum Lampung Bekali Notaris Deteksi Transaksi Mencurigakan Cegah Pencucian Uang

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Lampung melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar kegiatan pengembangan kompetensi bagi para notaris, Rabu (23/5). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencucian uang melalui transaksi keuangan mencurigakan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Benny Daryono, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk memperkuat peran notaris sebagai garda terdepan dalam pencegahan pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sekarang ini banyak sekali transaksi keuangan yang patut dicurigai. Salah satu gerbang dari transaksi tersebut adalah notaris. Karena itu, kegiatan ini kami adakan untuk memberi panduan dan pembekalan kepada para notaris, salah satunya dengan menghadirkan narasumber dari PPATK,” ujar Benny.

Ia menegaskan bahwa notaris memiliki peran krusial dalam menilai dan mengawasi berbagai transaksi, seperti pembelian tanah, pendirian badan hukum, hingga aliran dana asing ke yayasan. Semua aktivitas tersebut dapat menjadi celah praktik pencucian uang jika tidak diawasi dengan ketat.

“Contohnya, di bank saja kalau kita setor uang Rp100 juta atau Rp1 miliar ditanya asalnya. Notaris juga wajib mempertanyakan ketika ada klien beli tanah luas, mendirikan perusahaan, atau menerima bantuan luar negeri. Apalagi jika ada indikasi keterlibatan pihak asing,” lanjutnya.

Benny juga mengingatkan bahwa notaris memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada instansi yang berwenang. Kegagalan dalam melapor bisa berujung pada konsekuensi hukum.

Dalam sistem pengawasan, Kanwil Kemenkum berperan sebagai pelindung dan pengawas awal bagi notaris. Pemeriksaan lebih lanjut hanya dapat dilakukan jika ada indikasi kuat adanya pelanggaran.

BACA JUGA :  Ridho Jurihim Resmi Pimpin Menwa Satuan 201 Radin Inten Unila

“Jika secara administrasi tidak ada pelanggaran, kami bisa tidak mengizinkan pemeriksaan. Namun jika memang ada indikasi kuat, kami tidak bisa menghalangi,” jelas Benny.

Menurutnya, sistem pelaporan transaksi mencurigakan oleh notaris sudah mulai aktif sejak awal tahun 2025, meski perencanaan dimulai tahun sebelumnya. Meski belum ada laporan yang masuk, hal itu tak membuat pihaknya lengah.

“Alhamdulillah, hingga saat ini belum ada laporan mencurigakan yang masuk. Tapi ini bukan berarti kita lengah. Kita tetap ingatkan notaris agar berhati-hati dan sadar akan tanggung jawab mereka sebagai pejabat negara,” tegasnya.

Ia juga menyinggung keterlibatan Kanwil Kemenkum Lampung dalam pengawasan kasus Koperasi Merah Putih, di mana pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, termasuk peran notaris dalam proses tersebut.

Sebagai penutup, Benny menegaskan pentingnya integritas dalam menjalankan profesi notaris.

“Kami terus menjalankan fungsi pengawasan agar para notaris tidak hanya kompeten, tapi juga memiliki integritas yang tinggi. Notaris adalah bagian dari alat negara yang punya tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas hukum,” pungkasnya.***