KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2026 hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Lampung, masih menantikan kepastian regulasi sebagai dasar penetapan upah minimum tahun depan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu, SE., M.TP., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/12/2025).
“Sampai dengan saat ini kami seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Lampung, masih menunggu bagaimana petunjuk teknis dan perubahan regulasi terkait dengan dasar penetapan upah minimum provinsi tahun 2025 yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2026,” ujar Dr. Gusnom – begitu dia akrab disapa.
Ia menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung telah melakukan pembahasan awal bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung terkait dasar-dasar serta aspek yang menjadi parameter dalam penetapan UMP yang akan berlaku tahun depan.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek penting yang akan menjadi pertimbangan, antara lain kondisi makro ekonomi nasional dan daerah, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi daerah, serta kondisi ketenagakerjaan yang tercermin melalui indeks ketenagakerjaan.
“Dalam penetapan UMP tahun 2026, kita juga harus memperhatikan pemenuhan hidup layak bagi para pekerja. Hal ini menjadi dasar utama, tidak hanya untuk UMP tetapi juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan diberlakukan tahun depan,” jelasnya.
Terkait besaran UMP tahun 2026, Agus menyampaikan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada indeks ketenagakerjaan yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Indeks ketenagakerjaan ini akan sangat menentukan. Yang terpenting adalah indeks tersebut benar-benar memperhatikan kualitas hidup layak para pekerja, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja,” tutup Dr. Gusnom.
Sebagai informasi, pada tahun 2025, Penjabat Gubernur Lampung Samsudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.
Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024. Dalam peraturan itu, kenaikan upah minimum provinsi ditetapkan sebesar 6,5 persen, sebagaimana diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Kantor Presiden.
UMP Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan. Angka tersebut merupakan hasil musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UMP Lampung 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.716.497. Besaran UMP ini menjadi dasar dalam penetapan UMK di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.***






