KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan. Besaran upah tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan mengalami kenaikan 5,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P., menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan aspek ekonomi daerah serta kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.
“UMP Lampung Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734 per bulan. Penetapan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Dr. Gusnom, begitu Kadisnaker Lampung akrab disapa, Selasa (23/12/2025).
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor usaha tertentu. Untuk sektor Usaha Kelapa Sawit dan Pengelolaan Minyak Mentah (KLBI 10434), UMSP ditetapkan sebesar Rp3.108.689 per bulan.
Dr. Gusnom menegaskan bahwa besaran UMP Lampung hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sebagai pedoman pemberian upah.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Struktur dan Skala Upah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk menjamin keadilan pengupahan,” tegasnya.
Namun demikian, ketentuan UMP Lampung dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Dr. Gusnom menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 juga mempertimbangkan tren penurunan inflasi di Provinsi Lampung. Tingkat inflasi tercatat sebesar 2,16 persen pada September 2024, dan menurun menjadi 1,17 persen (year on year) pada September 2025.
Dalam perhitungan UMP, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan koefisien alpha sebesar 0,8, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Nilai alpha tersebut berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
“Penetapan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Provinsi Lampung,” tutup Dr. Gusnom. ***






