KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Layanan ini telah dibuka sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026 guna memfasilitasi pekerja maupun perusahaan dalam menyampaikan konsultasi dan laporan terkait THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan posko tersebut melayani berbagai bentuk konsultasi maupun pengaduan dari pekerja. Layanan dapat diakses secara langsung dengan datang ke kantor Disnaker Provinsi Lampung maupun melalui jalur online.
“Terkait dengan adanya Posko Konsultasi dan Pengaduan THR tahun 2026 di Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sudah membuka layanan sejak tanggal 2 Maret sampai 27 Maret 2026. Kami melayani konsultasi maupun pengaduan yang disampaikan kepada kami, baik datang secara langsung tatap muka di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung atau secara online,” jelas pria yang akrab disapa Dr. Gusnom itu saat ditemui Krakatoa.id, Jumat (13/3/2026).
Ia menambahkan, informasi mengenai posko tersebut telah disosialisasikan kepada berbagai perusahaan di Lampung, termasuk kepada serikat pekerja dan serikat buruh agar pekerja mengetahui saluran resmi untuk menyampaikan keluhan terkait THR.
Menurut Dr. Gusnom, hingga pertengahan Maret ini jumlah laporan yang masuk masih relatif sedikit.
“Sampai hari ini laporan baru tiga laporan, terutama ada juga yang dari driver online, ada juga yang sifatnya konsultasi saja terkait besaran yang akan diterima oleh para pekerja,” katanya.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Disnaker juga mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Lampung untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Lampung kiranya dapat memenuhi kewajibannya untuk memberikan tunjangan hari raya pada Hari Raya Idulfitri 1447 H,” ujarnya.
Selain itu, Disnaker Lampung juga mendorong perusahaan platform digital agar memberikan bonus hari raya kepada para mitra pengemudi transportasi online yang beroperasi di Lampung.
“Di samping itu juga memberikan bonus hari raya atau THR kepada para mitra dari driver online yang ada di Provinsi Lampung,” pungkasnya.***






