61 Bukti Surat Diberikan Dr. Agus Nompitu pada Sidang Praperadilan

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P., menyerahkan sebanyak 61 bukti surat dalam persidangan praperadilan dengan agenda pengajuan alat bukti yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (21/3/2024).

Kuasa Hukum Dr. Agus Nompitu, Chandra Muliawan menjelaskan penyajian alat bukti yang disampaikan dalam sidang.

“Hari ini kita ngajukan 61 bukti surat, jadi udah kita bagi beberapa klaster,” kata Chandra dalam wawancara dengan media usai sidang.

Menurut Chandra pihaknya akan memaksimalkan bukti syarat agar praperadilan dapat terpenuhi dan berharap dikabulkan dalam usahanya mencari keadilan untuk Agus Nompitu.

“Kami menghadirkan bukti-bukti sehingga praperadilan ini harapan kami bisa dikabulkan, maka kita memaksimalkan bukti yang kita miliki dan kita memenuhi syarat untuk dikabulkan permohonan kita dengan dua alat bukti yang cukup, keyakinan hakim, dan seterunya itu yang kita sajikan di praperadilan ya sebagai iktiar untuk mencari keadilan untuk kilen kami Dr. Agus Nompitu,” pungkasnya.

Sementara itu Dr. Agus Nompitu berharap permohonan dirinya dalam praperadilan ini dapat dikabulkan dengan penyerahan 61 alat bukti pada hari ini.

“Mudah-mudahan dengan hari ini menyampaikan bukti-bukti yang disampaikan sebanyak 61 surat, mudah-mudahan ini semakin menguatkan ya, dan mudah-mudahan dapat dikabulkan, ini yang paling penting,” katanya.

Gusnom begitu panggilan akrab Dr. Agus Nompitu mempertegas tugas wakil ketua umum hanya membantu ketua umum.

“Penegasan saya sebagai wakil ketua umum Koni bidang tiga ya, Provinsi Lampung periode 2019-2023 itu bahwa yang namanya wakil ketua umum Koni itu membantu ketua umum ya, jadi wakil ketua umum itu membantu bukan berarti kita mengambil alih kewenangan ya,” pungkas Gusnom.***

BACA JUGA :  OVO Sambut Eddie Martono sebagai Chief Operating Officer yang Baru