KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026). Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengumumkan kebijakan tersebut pada Kamis (9/4/2026), sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Marindo menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mengikuti kebijakan WFH, kecuali pejabat eselon I dan II, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pegawai pada unit layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan.
“Pelayanan publik tetap prioritas, ASN lainnya bisa bekerja dari rumah secara efektif,” ujarnya.
Pemprov Lampung memanfaatkan teknologi untuk menjaga disiplin dan produktivitas pegawai selama WFH. Setiap pegawai wajib mengikuti rapat daring pukul 07.30. Pemprov juga memantau kehadiran melalui aplikasi SIKAP yang memiliki fitur geo-tagging. Fitur tersebut membantu atasan memantau aktivitas dan lokasi pegawai secara real-time.
Selain menjaga kinerja, Pemprov Lampung menerapkan WFH untuk meningkatkan efisiensi anggaran. Pemerintah daerah menargetkan penghematan biaya listrik, air, perjalanan dinas, dan peralatan kantor guna menekan biaya operasional. Pemprov juga meminta setiap OPD menghitung potensi penghematan untuk penyusunan APBD Perubahan.
“WFH bukan hanya soal bekerja dari rumah, tapi juga efisiensi kerja dan anggaran,” jelas Marindo.
Marindo meminta setiap OPD melaporkan pelaksanaan WFH secara berkala kepada Sekda. Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memastikan kebijakan berjalan optimal. Pemprov Lampung menargetkan birokrasi yang lebih adaptif dan produktif tanpa mengurangi respons terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung juga mendorong transformasi digital di lingkungan pemerintahan. Pemanfaatan teknologi diharapkan memperkuat disiplin pegawai, memperlancar koordinasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.***






