Polisi Tanjung Senang Tangkap Pelaku Curat di Bandar Lampung

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung, menangkap RC (30) atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat). Polisi menduga RC merusak pintu depan rumah korban untuk mengambil barang berharga.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto melalui Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan menjelaskan penangkapan tersebut. Sebelumnya, Herdiansyah melaporkan kasus pencurian itu kepada polisi.

Pencurian Terjadi di Toko Mebel

Menurut Alan Ridwan, pencurian terjadi pada Senin, 30 Mei 2022, sekitar pukul 13.05 WIB. Lokasi kejadian berada di toko mebel di Jalan RA Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

“Korban melaporkan pencurian yang terjadi pada Senin, 30 Mei 2022, sekitar pukul 13.05 WIB. Peristiwa itu terjadi di toko mebel di Jalan RA Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung,” jelas Alan.

Selanjutnya, Alan menyebut RC merupakan warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.

Menurut keterangan polisi, RC merusak pintu depan rumah untuk masuk ke dalam bangunan. Setelah itu, RC mengambil tiga unit telepon genggam milik korban.

Polisi Mengamankan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, polisi mengumpulkan barang bukti untuk penyidikan. Petugas menemukan dua unit telepon genggam milik korban, satu unit sepeda motor yang diduga RC gunakan saat beraksi, dan satu buah topi.

Selain itu, petugas memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut membantu polisi menelusuri kejadian dan mengidentifikasi RC.

“Barang bukti yang kami amankan berupa dua unit handphone milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu buah topi yang dipakai saat melakukan pencurian, serta rekaman CCTV,” beber Alan.

Rekaman CCTV Membantu Penyelidikan

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang memeriksa lokasi kejadian dan mempelajari rekaman CCTV. Melalui pemeriksaan tersebut, petugas mencari petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku.

BACA JUGA :  Studi Wisata SMA Xaverius Bandarlampung #Part 3 : Kehangatan Desa Panglipuran, Bali

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi tentang keberadaan RC dan barang bukti di kediamannya di wilayah Kedaton. Kemudian, petugas menindaklanjuti informasi itu dan menyusun rencana penangkapan.

Pada Kamis malam, 2 Juni 2022, Tim Tekab 308 Polsek Tanjung Senang menangkap RC. Petugas juga mengamankan barang-barang yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Selanjutnya, pada Kamis malam, 2 Juni 2022, Tekab 308 Tanjung Senang berhasil menangkap pelaku. Petugas juga mengamankan dua unit handphone milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dan satu buah topi. Setelah itu, petugas membawa pelaku ke Polsek Tanjung Senang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Polisi Menjerat RC dengan Pasal 363 KUHP

Setelah menangkap RC, polisi membawa pria tersebut beserta barang bukti ke Polsek Tanjung Senang. Selanjutnya, penyidik memproses perkara itu sesuai ketentuan hukum.

Polisi menjerat RC dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kini, penyidik melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan pencurian dan melengkapi berkas perkara.***