Pembawa Celurit Ditangkap Polisi Sukarame

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, menangkap AG (35), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Minggu (22/1/2023) subuh.

Polisi menangkap AG karena membawa senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Saat berpatroli, petugas melihat tujuh sepeda motor melintas di dekat pertigaan Jalan Gunung Sulah, Sukarame. Ketika itu, petugas sedang bersiaga di lokasi.

Petugas melihat beberapa orang dalam kelompok tersebut membawa celurit. Mereka kemudian mengejar kelompok itu dan berhasil mengamankan dua orang. Polisi juga menemukan sebilah celurit.

“Melihat di antara mereka ada yang membawa senjata tajam, kami kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang serta menemukan sebilah celurit,” ungkap Kompol Warsito.

Saat mengejar kelompok tersebut ke Jalan Kimaja, Way Halim, petugas melihat mereka memasuki sebuah gang. Kelompok itu kemudian meninggalkan sepeda motor dan menyeberangi sungai kecil untuk melarikan diri.

“Di gang tersebut, mereka meninggalkan sepeda motornya dan lari menyeberangi sungai kecil yang ada di gang tersebut,” imbuh Kompol Warsito.

Di gang tersebut, petugas mengamankan AG (35) dan NT (18).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya tergabung dalam kelompok WGC. Mereka juga sering berkumpul di SDN 1 Penengahan, Kedaton, Bandar Lampung.

Selain menangkap AG dan NT serta mengamankan sebilah celurit, polisi menyita lima sepeda motor yang ditinggalkan kelompok tersebut.

Polisi menjerat AG dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa hak. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.***

BACA JUGA :  Suhu Rata-rata Global Capai Rekor Tertinggi di Bulan Juli