832 Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

KRAKATOA.ID, LAMPUNG SELATAN – Petugas Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan pengiriman 832 ekor burung dari 14 jenis di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas menghentikan sebuah minibus yang membawa ratusan burung tersebut karena pengemudi tidak menunjukkan dokumen persyaratan pengangkutan.

Pengiriman burung itu menempuh rute Palembang, Sumatera Selatan, menuju Pasar Kemis, Bitung, Banten. Namun, petugas menghentikan perjalanan minibus saat memeriksa kendaraan di pintu masuk pelabuhan penyeberangan Sumatera-Jawa.

Pengemudi memanfaatkan minibus yang telah dimodifikasi dengan meniadakan kursi penumpang untuk mengangkut ratusan burung. Selanjutnya, petugas memeriksa muatan dan menghitung seluruh burung. Hasil pemeriksaan awal mencatat 832 ekor burung dalam 59 keranjang buah berwarna putih dan 10 kardus.

Kemudian, petugas membawa kendaraan beserta seluruh burung ke Kantor KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jalak Kebo Mendominasi 832 Burung di Pelabuhan Bakauheni

Berdasarkan hasil pendataan awal, petugas mengidentifikasi 14 jenis burung dalam minibus tersebut. Jalak kebo menempati urutan pertama dengan jumlah 240 ekor. Sementara itu, pleci mencapai 120 ekor dan ciblek sebanyak 100 ekor.

Berikut rincian 14 jenis burung yang ditemukan petugas di Pelabuhan Bakauheni:

  • Jalak kebo: 240 ekor
  • Pleci: 120 ekor
  • Ciblek: 100 ekor
  • Kepodang: 80 ekor
  • Gelatik batu: 80 ekor
  • Pentet: 75 ekor
  • Siri-siri: 41 ekor
  • Srigunting abu-abu: 40 ekor
  • Cucak rawis atau bayeman: 20 ekor
  • Rambatan gunung: 10 ekor
  • Bondol cokelat atau emprit: 10 ekor
  • Cerocok: 10 ekor
  • Manyar: 4 ekor
  • Perling mata merah: 2 ekor

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan pentingnya pemeriksaan lalu lintas satwa di pintu masuk dan keluar wilayah. Menurutnya, petugas harus memastikan setiap pengiriman memenuhi ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Pria Asal Cilegon Lompat ke Laut Bakauheni, Tim SAR Lanjutkan Pencarian

“Pengangkutan satwa tidak cukup hanya memastikan hewan sampai ke tempat tujuan. Asal-usul, legalitas, dan persyaratan kesehatannya juga harus diperhatikan,” ujar Donni di Lampung, Selasa (13/10/2026).

Selain memeriksa kelengkapan dokumen, Donni menjelaskan bahwa pengawasan karantina membantu petugas mencegah risiko kesehatan hewan dan melindungi kelestarian sumber daya hayati.

“Kami ingin memastikan lalu lintas satwa dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan risiko bagi kelestarian satwa liar maupun kesehatan hewan,” katanya.

Petugas Telusuri Asal-Usul 832 Burung

Sementara itu, petugas terus mendalami asal-usul 832 burung tersebut. Petugas juga memeriksa dokumen pengangkutan dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman itu.

Donni menilai kerja sama antarlembaga sangat penting dalam mengawasi Pelabuhan Bakauheni. Pasalnya, pelabuhan ini menghubungkan Sumatera dan Jawa serta menjadi salah satu jalur utama pergerakan orang dan barang antarpulau.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan sebelum mengangkut atau memperdagangkan satwa. Selain melengkapi dokumen, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan pemeriksaan karantina agar petugas dapat menelusuri asal-usul satwa dan memastikan kondisi kesehatannya.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengatur kewajiban karantina serta sanksi bagi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.

Dengan demikian, pengawasan terpadu menjadi langkah penting untuk mengendalikan lalu lintas satwa di Pelabuhan Bakauheni. Karantina Lampung bersama aparat terkait terus memperketat pemeriksaan pengiriman dari Sumatera menuju Jawa guna melindungi kesehatan hewan dan menjaga kelestarian satwa liar.***