KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG — Bakso, sosis, telur, buah, hingga berbagai jenis benih menjadi bagian dari barang bawaan penumpang yang dimusnahkan Karantina Lampung. Petugas menemukan barang-barang tersebut pada penerbangan internasional di Bandara Radin Inten II.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung memusnahkan barang tersebut pada Jumat (2/10). Petugas sebelumnya menahan barang bawaan penumpang di Satuan Pelayanan Karantina Bandara Internasional Radin Inten II.
Petugas menemukan barang tersebut karena penumpang tidak memenuhi persyaratan karantina. Pada jalur kedatangan internasional, seluruh barang yang ditahan berasal dari Malaysia.
Barang yang ditemukan cukup beragam. Petugas menemukan produk hewan, hasil perikanan, buah, sayuran, biji-bijian, hingga benih tanaman.
Ada Bakso, Sosis hingga Telur Ayam Kampung
Pada kelompok produk hewan, petugas menemukan berbagai jenis barang. Di antaranya bakso, daging, kulit kerupuk, madu, nugget ayam, produk susu, sosis, dan telur ayam kampung.
Sementara itu, petugas juga menahan sejumlah produk perikanan. Barang tersebut meliputi bakso ikan, cumi kering, ikan asin kering, ikan, dan pempek ikan.
Selain produk hewan dan perikanan, petugas menemukan berbagai komoditas tumbuhan. Jenisnya antara lain anggur, pir, apel, dokong, anggur muskat, dan kelengkeng.
Petugas juga menemukan kentang, bawang bombai, bawang merah, bawang putih, gandum, biji durian, dan biji lada. Selain itu, ada biji kecipir, cabai kering, daun kari, stroberi, dan biji pala.
Karantina Lampung juga menahan berbagai benih tanaman. Benih tersebut meliputi kacang panjang, buncis, oyong, kecipir, bayam, okra, ketimun, dan terung.
Barang Bawaan Sedikit Tetap Punya Risiko
Pada arus keberangkatan internasional, petugas juga menahan beberapa barang. Temuan tersebut meliputi biji pinang kering, jeruk, jengkol, dan ikan asin kering.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan keberagaman barang temuan menunjukkan risiko karantina tidak hanya muncul dari komoditas dalam jumlah besar.
Menurut Donni, barang bawaan penumpang dalam jumlah kecil juga dapat membawa hama atau penyakit. Karena itu, petugas tetap perlu memeriksa barang yang masuk dan keluar melalui jalur internasional.
“Barang bawaan penumpang mungkin terlihat biasa, tetapi dari perspektif karantina, setiap produk hewan, ikan, tumbuhan, maupun benih memiliki potensi risiko. Karena itu, pemeriksaan di pintu masuk negara menjadi penting untuk memastikan risiko tersebut tidak masuk dan menyebar di Indonesia,” kata Donni di Lampung.
Risiko tersebut juga tidak selalu terlihat secara kasatmata. Produk hewan dan hasil perikanan dapat membawa agen penyakit.
Sementara itu, buah, sayuran, biji, dan benih dapat membawa organisme pengganggu tumbuhan. Karena itu, petugas memberikan perhatian khusus terhadap berbagai komoditas tersebut.
Karantina Lampung Cegah Hama dan Penyakit Masuk
Donni mengatakan penyakit dan organisme pengganggu dapat menimbulkan dampak luas jika sudah masuk dan menyebar.
Dampaknya tidak hanya menyentuh sektor hewan, ikan, dan tanaman. Risiko tersebut juga dapat memengaruhi produksi pangan, ekonomi masyarakat, serta keanekaragaman hayati Indonesia.
“Ketika penyakit atau organisme pengganggu sudah masuk dan menyebar, dampaknya bisa jauh lebih besar. Bukan hanya terhadap hewan, ikan, dan tanaman, tetapi juga terhadap produksi pangan, ekonomi masyarakat, dan keanekaragaman hayati,” ujar Donni.
Karantina Lampung kemudian memusnahkan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan. Petugas menjalankan tindakan tersebut sebagai bagian dari proses karantina.
Langkah tersebut bertujuan mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Selain itu, tindakan tersebut juga mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Petugas menjalankan tindakan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Karantina Imbau Penumpang Laporkan Barang Bawaan
Menurut Donni, pengawasan di pintu masuk dan keluar negara menjadi salah satu lapisan awal perlindungan sumber daya hayati Indonesia.
Karena itu, masyarakat yang datang dari luar negeri perlu memperhatikan aturan karantina. Hal yang sama berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri.
Donni meminta masyarakat melaporkan barang bawaan berupa hewan, ikan, tumbuhan, produk turunannya, dan benih kepada petugas karantina.
“Prinsipnya adalah mencegah lebih awal. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan barang bawaan berupa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan,” kata Donni.
Ia menilai keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan. Sebab, barang yang terlihat sederhana juga dapat membawa risiko bagi pertanian, peternakan, perikanan, dan pangan.
Selain itu, risiko tersebut dapat mengancam keanekaragaman hayati Indonesia. Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan karantina sebelum membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya melalui perjalanan internasional.***






