KRAKATOA.ID, LAMPUNG SELATAN – Petugas Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni menemukan 70 ekor kura-kura dalam mobil boks perusahaan ekspedisi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Kendaraan itu membawa 21 paket dari Kotabumi, Lampung Utara, menuju sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Petugas memeriksa mobil tersebut pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama KSKP Bakauheni kemudian membuka 21 paket untuk memeriksa isinya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 56 kura-kura Ambon dan 14 kura-kura pipi putih.
Pengirim mengambil seluruh satwa dari Kotabumi, Lampung Utara. Mereka kemudian menyerahkan 21 paket tersebut kepada perusahaan ekspedisi untuk pengiriman ke Pulau Jawa.
Namun, pengirim tidak melaporkan pengiriman satwa kepada petugas karantina. Mereka juga tidak menyertakan dokumen persyaratan karantina.
Petugas kemudian mengamankan 70 kura-kura tersebut untuk pemeriksaan kesehatan dan penanganan lanjutan.
70 Kura-Kura Berasal dari Kotabumi
Petugas menelusuri asal satwa dan mengetahui pengirim mengambil kura-kura dari wilayah Kotabumi, Lampung Utara.
Pengirim memasukkan 70 kura-kura ke dalam 21 paket sebelum menyerahkannya kepada perusahaan ekspedisi.
Rencananya, perusahaan ekspedisi membawa paket tersebut menuju sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Petugas langsung memeriksa kesehatan seluruh kura-kura setelah menemukan satwa tersebut.
Tim Karantina Lampung juga menjaga kondisi dan kesejahteraan kura-kura selama proses pemeriksaan.
Karantina Ingatkan Aturan Pengiriman Satwa
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan masyarakat wajib memenuhi persyaratan karantina ketika mengirim hewan antarwilayah.
Menurut Donni, petugas tidak hanya memeriksa dokumen. Mereka juga mengecek kondisi kesehatan hewan sebelum pengiriman.
“Karantina hadir bukan hanya untuk memeriksa dokumen. Lebih dari itu, kami ingin memastikan setiap hewan yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan tidak menjadi sumber penyebaran penyakit ke wilayah lain. Ini juga bagian dari upaya kita menjaga sumber daya hayati dan kelestarian satwa Indonesia,” ujar Donni di Lampung, Selasa (22/9).
Donni juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap status satwa tertentu sebagai alasan untuk mengirim hewan tanpa memenuhi aturan.
“Tidak dilindungi bukan berarti bebas dipindahkan tanpa aturan. Ketika satwa dilalulintaskan antarpulau, tetap ada persyaratan karantina yang harus dipenuhi,” katanya.
Laporkan Pengiriman Satwa Sebelum Berangkat
Karantina Lampung meminta masyarakat melaporkan rencana pengiriman hewan antarpulau sebelum keberangkatan.
Laporan tersebut membantu petugas mengecek kesehatan hewan dan memastikan pengirim memenuhi seluruh persyaratan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengatur kewajiban karantina dalam lalu lintas hewan.
Saat ini, petugas Karantina Lampung masih memeriksa 70 kura-kura tersebut.
Tim juga memantau kesehatan serta kondisi seluruh satwa selama proses pemeriksaan.
Temuan di Pelabuhan Bakauheni mengingatkan masyarakat untuk memenuhi aturan sebelum mengirim satwa antarprovinsi.
Penggunaan jasa perusahaan ekspedisi tidak menghapus kewajiban pengirim untuk memenuhi persyaratan karantina.
Petugas akan melanjutkan pemeriksaan terhadap 70 kura-kura sesuai ketentuan yang berlaku.***






